Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar mengadakan rapat pleno dengan agenda penetapan serta rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), di Kantor KPU setempat, Rabu (21/6/23).

Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsajaya menyampaikan bahwa Daftar Pemilih sementara (DPS) di Kota Denpasar sebanyak 498.316.

“Dalam proses tersebut didaftarkan sebanyak 440 pemilih baru dan mencoret 2.861 pemilih tidak memenuhi syarat dengan rincian 976 pemilih meninggal,” ungkapnya Arsajaya kepada wacanabali.com Rabu, (21/6/23).

“197 pemilih ganda 1 pemilih di bawah umur serta 1.687 pemilih pindah domisili, dengan demikian jumlah pemilih tetap di Denpasar sejumlah 495.895 pemilih tetap,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut rincian pemilih di Kota Denpasar didominasi oleh pemilih perempuan dengan rincian 243.216 laki-laki dan 252.679 pemilih perempuan.

Baca Juga  IGN Shaskara "Tarung" Lagi, Siap Amankan Suara Golkar di Abiansemal

Dalam rapat tersebut dihadiri dari berbagai instansi undangan serta para penyelenggara pemilu.

“Dalam rapat turut hadir Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bawaslu Kota, Partai Politik, dan Panitia Pemilihan Kecamatan,” tandasnya.

Arsa Jaya mengajak seluruh undangan untuk mensosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara serta mengajak pemilih untuk mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan