Badung – Kepolisian Resort (Polres) Badung berhasil mengamankan Pria berinisial KEP (40) pasca menggegerkan warganet dengan aksi palak uang yang dilakukannya kepada turis di Kawasan Canggu, Selasa (20/6/23).

Menurut keterangan pihak kepolisian, berdasarkan keterangan terduga pelaku, kejadian bermula saat CTN (27) seorang turis asal Singapura menolak tawarannya untuk menggunakan jasa transportasi milik PLT (Padang Linjong Transportasi).

KEP menawari korban tarif transportasi sebesar Rp 270.000 untuk sekali antar menuju Bandar Udara Ngurah Rai. Namun, korban menolak dan memilih untuk menggunakan jasa transportasi online.

Setelah korban menaiki transportasi online yang telah dipesan, KEP kemudian mendatangi korban untuk meminta uang secara paksa. Awalnya, korban menawarkan uang sebesar seratus ribu rupiah namun, pelaku menolak.

Baca Juga  Arshia Jadi Korban Sindikat Penggelapan, 2 Terduga Pelaku Masih Diburu Polisi

“150-lah. Anda sudah tidak respect (hormat) kepada kami,” ujar KEP dalam video yang beredar luas di jagat maya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, penyedia jasa transportasi semestinya dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

Pihaknya mengungkap, pelaku dapat dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

“Ancaman hukuman untuk pasal 368 yakni sembilan bulan penjara dan pasal 335, satu tahun penjara. Namun pasal-pasal tersebut merupakan pasal pengecualian. Sehingga, terhadap pelaku bisa ditahan dalam proses penangannya walaupun ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” tandasnya.

Baca Juga  Kasus Penembakan WNA Turki, Asal-Usul Senpi Belum Terungkap

Reporter: Komang Ari