Pejabat Publik “Kampanye” Ketut Ridet: Harusnya Mereka Cuti
Denpasar – Menyikapi adanya pejabat publik mengikuti kegiatan “pencitraan” Bakal Calon Presiden (Bacapres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dalam sebuah acara di kawasan Renon, Denpasar belum lama ini, Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Bali Ketut Ridet memberikan pandangannya.
“Siapapun pejabat publik maupun pejabat teras maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengajukan cuti karena mereka dikhawatirkan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam proses tersebut,” ucapnya di Denpasar Selasa, (20/6/23).
Ditambahkan walaupun kegiatan tersebut dilakukan pada hari libur jika menggunakan fasilitas negara itu merupakan perbuatan tidak etis dipandang mata.
“Jika mereka ikut di dalam hal tersebut dikhawatirkan menggunakan fasilitas negara dan kekuatan yang dimiliki, oleh mereka ini kan kelihatannya tidak elok di masyarakat,” tambah Ridet.
Aturan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah jelas mengatur di sana, apabila ada pejabat publik maupun ASN berkampanye maka mereka harus cuti.
“Aturan mainnya kan sudah jelas ada di Bawaslu mereka (pejabat publik, red) harus cuti jika mereka betul-betul berkampanye, supaya tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Kalau mereka sudah mengaku cuti maka harus menunjukkan bukti bahwa mereka sedang cuti, untuk mengurus persyaratan supaya semuanya jelas.
“Jika mereka berkampanye harus melapor ke atasannya. Misalkan saya bupati harus melapor ke gubernur. Jika saya gubernur harus menyampaikan ke Kementrian Dalam Negeri surat itu baru bisa kampanye,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya menanggapi pejabat daerah ikut serta dalam kegiatan “pencitraan” Bakal Calon Presiden (bacapres) untuk Pemilu Serentak 2024 diusung PDIP Ganjar Pranowo, Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, SW, MM, MH menyatakan belum masuk ranah kampanye karena Ganjar Pranowo belum didaftarkan secara sah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ini belum masuk pada ranah kami karena calon tersebut belum didaftarkan secara sah, kami tidak bisa melakukan pengawasan ranahnya belum masuk kampanye,” ucapnya saat ditemui di Denpasar Senin, (19/6/23).
Ranah dari Bawaslu ada pada pengawasan proses pemilu, sekarang belum memasuki masa kampanye, sehingga kami tidak bisa masuk pada ruang tersebut serta Bawaslu sedang menyosialisasikan hal tersebut.
“Kami melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk menekan angka kesalahan dalam proses pemilu, termasuk kepada Pegawai Negri Sipil (PNS), serta pejabat publik agar tidak melanggar aturan,” tegasnya.
Dari pengawasan pemilu Bawaslu berpegang pada aturan pemilu sehingga, acara tersebut tidak bisa menjadi ranah dari Bawaslu.
“Walaupun dalam acara tersebut digaungkan salah satu nama calon walaupun sudah dideklarasikan selama belum mendaftar itu boleh, karena yang dideklarasikan belum tentu didaftarkan,” pungkasnya.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan