Lakukan Curanmor, KS Dibekuk Polisi
Singaraja – Nasib naas dialami Nengah R (70) saat mendapati motor miliknya raib usai diparkirkan di dekat kebun tepatnya di Kawasan Sawan, Kabupaten Buleleng, Kamis (15/6/23).
Atas aduan tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Sawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS (52) alias Ateng di rumahnya pada Rabu (21/6/23).
Menurut keterangan Kapolsek Sawan Dewa Putu Sudiasa, pelaku telah melancarkan aksi curanmor (pencurian motor) berkali-kali. Bahkan, saat diciduk, polisi berhasil mengamankan dua motor sekaligus.
“Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor di Wilayah Polsek Kubutambahan, sehingga pada diri pelaku ditemukan dua unit sepeda motor hasil kejahatan,” imbuhnya.
Kapolsek Sudiasa menyebutkan, pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci kontal palsu dan setelahnya mengganti sejumlah komponen pada motor.
“Pelaku telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Polsek Sawan dan disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Komang Ari
Tinggalkan Balasan