Denpasar – Tak dapat dipungkiri sektor pariwisata merupakan tulang punggung perekonomian mayoritas masyarakat di Bali. Dengan menonjolkan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki, menjadikan Bali pulau dengan kawasan-kawasan suci seperti gunung sebagai daya pikat utama para wisatawan.

Kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster, menutup jalur pendakian bagi para wisatawan dengan tujuan menjaga kesucian kawasan gunung-gunung di Bali agar tidak dikotori oleh ulah wisatawan yang tak senonoh menjadi keputusan dilematis bagi sektor pariwisata. Lantas, bagaimana dengan keberadaan Pura-Pura suci di Bali masih sangat mudah diakses oleh wisatawan yang juga perlu untuk dijaga kesuciannya?

Salah satu tokoh masyarakat Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, mengkritisi kebijakan Gubernur Koster tersebut, dimana gunung merupakan kekayaan alam dimiliki Bali sebagai salah satu daya pikat sektor pariwisata harus dikorbankan dengan dasar menjaga kesucian kawasan tersebut. Di satu sisi, Pemerintah masih memberikan kemudahan akses bagi wisatawan memasuki kawasan Pura-Pura suci di Bali, untuk kepentingan pariwisata sehingga dianggap berpotensi menimbulkan desakralisasi.

Baca Juga  Pariwisata Nusa Penida Harus Dikelola Lebih Optimal dan Spesifik

“Sekarang kan heboh tegakan kawasan suci. Sejauh mana kawasan suci itu? Kalau tempat suci kan jelas, ada bangunannya, ada radiusnya. Contoh besakih kan 5 kilometer. Nah sekarang gunung, batasan kawasan suci sampai mana, ini harus jelas. Jangan sampai membuat kebijakan tapi dilematis,” ucap pria yang akrab disapa Gungde Pemogan ini kepada wacanabali.com, pada Jumat (23/6/23).

Sementara itu, sebelumnya Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Nyoman Kenak sempat menjelaskan, bahwa diperlukan perlindungan guna mengantisipasi terjadinya penurunan kesakralan pada kawasan suci. Menurutnya, pembatasan memasuki tempat suci perlu diterapkan bagi wisatawan.

“Merujuk pada bhisama (keputusan sulinggih, red) Nomor 11 Tahun 1994 itu memang harus ada perlindungan terhadap tempat suci dan kawasan suci. Kita harus bisa melihat, bahwa perlindungan tempat suci bukan berarti serta-merta melarang orang ke Pura. Kita harus peduli dan melindungi, kalau ke Pura ya untuk sembahyang. Nah kawasan suci kan banyak jenisnya, ada gunung, danau dan lainnya,” ungkapnya kepada wacanabali.com, Kamis (16/6/23) lalu.

Baca Juga  Kunjungan Wisman ke Bali Capai 635 Ribu pada September 2025, Masih Didominasi Australia

Nyoman Kenak menjelaskan, keberadaan pariwisata semestinya tidak menenggelamkan masyarakat Bali dalam aspek keuntungan materiil semata.

“Kita bukan anti pariwisata dan kemajuan jaman. Tapi bukan berarti kita kebablasan. Jangan sampai karena kita mengagung-agungkan pariwisata tapi justru menjerumuskan kita,” tutupnya.

Lebih lanjut diketahui, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham RI) Yasonna Laoly secara resmi memberlakukan “Do and Don’t” sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, menjadi panduan hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Bali.

Panduan tersebut disosialisasikan kepada seluruh WNA yang tiba di Bali secara digital melalui QR Code dan melalui selebaran dibagikan petugas imigrasi di Bandara Bali sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma yang dilakukan WNA selama berlibur di Bali, Kamis (22/6/23) kemarin.

Baca Juga  Per 26 Desember 2025, Dibanding Tahun 2024 Kunjungan Wisman ke Bali Naik 600 Ribu

“Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini tentang WNA yang melakukan pelanggaran, maka untuk itu kita sudah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan pendeportasian. Namun untuk mencegah pelanggaran dan mengingatkan mereka (WNA), melalui Surat Edaran Gubernur dan Imigrasi menyiapkan Do’s and Don’ts,” ucap Yasonna.

Gubernur Bali, Wayan Koster menambahkan, bahwa kebijakan ini sesungguhnya telah direncanakan dengan matang dan telah dituangkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Berbasis Budaya Bali.

“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis, budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu upaya untuk mewujudkan hal tersebut kita telah menerbitkan panduan Do’s and Don’ts kepada wisatawan yang dibagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian,” tegas Koster.

Reporter: Krisna Putra