Sengketa Double View Mansion, Investor Laporkan Balik Fannie Lauren ke Polda Bali
Denpasar – Babak baru kasus sengketa kepemilikan apartemen mewah Double View Mansion (DVM) diketahui sebelumnya milik mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren, berujung pada pelaporan balik oleh Luca Simioni Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Barry Pullen asal Inggris, dan Carlo Karo Bonati asal Italia, ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami pihak-pihak tersebut selaku Investor DVM, pada Kamis (22/6/2023) kemarin.
Erdia Christina, SH., MH., selaku kuasa hukum Luca Simioni, dkk, menyebut laporan kliennya tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik atas kepemilikan apartemen DVM Bali di Pererenan, Mengwi, Badung, terhadap pihak Fannie Lauren selaku terlapor yang diketahui menjabat Direktur sekaligus Pemegang Saham 95% PT. Indo Bhali Makmurjaya.
“Selama ini patut kami duga Fannie selalu membuat dan menganggap dirinya korban, seolah-olah terzalimi dari warga negara asing (Luca Simioni dkk, red), di mana Fannie tidak menyampaikan hal-hal yang sebenarnya terkait kasus kepemilikan apartemen The DVM,” ujarnya.
Fannie atau F, dikatakan Erdia selama ini tidak sadar dari mana mendapatkan modal untuk membangun apartemen DVM, padahal mereka antara F dan investor Luca ini sudah saling mengenal. Menariknya, Erdia menduga F tidak pernah menyampaikan bahwa dia memiliki suami WNA Italia, Valerio Tocci, yang selama ini turut bersama-sama dalam mengelola Apartemen tersebut.
“F turut mengakui bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya, dia tidak pernah menjelaskan dari mana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun apartemen DVM tersebut,” imbuhnya.
Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan dan dokumen ditandatangani oleh para investor, Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber, dan Valerio Tocci, Fannie Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya, bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan apartemen DVM. Namanya hanya digunakan untuk mengelola apartemen tersebut atas permintaan dan atau rekomendasi dari suaminya, Valerio Tocci.
“F di media selalu menyatakan dirinya sebagai korban dan pemilik DVM. Padahal klien saya (Luca Simioni) yang memberikan investasi dana untuk membangun DVM. Tidak ada fakta yang diungkapkan F, seperti Mr. Luca Simioni yang menginvestasikan dananya ke Bali untuk membangun DVM. F juga tidak pernah menjelaskan suaminya seorang WNA, tapi di pemberitaan dia sebut dirinya dizalimi oleh WNA,” paparnya.
Disebutkan juga, bahwa pada Tahun 2021, Fannie dan Valerio Tocci diduga secara diam-diam telah menjual 2 unit Apartemen DVM dan tidak membagikan keuntungan atas penjualan tersebut kepada para investor. Erida mengatakan, kliennya Luca Simioni juga sudah menagih keuntungan atas penjualan tersebut kepada Fannie dan Valerio Tocci, sehingga Luca Simioni sebagai salah satu investor membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan atas penjualan 2 unit Apartemen DVM pada Polda Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
“Saya selalu membuat matriks hukum, di mana alat bukti pernyataan penjualan apartemen dan kedua ada somasi, ketiga, pembagian kerja sama, email. Kemudian kami membuat laporan polisi. Jadi intinya, dari mana F ini dapat membangun hotel sebesar itu kalau tidak ada pemodalnya,” jelasnya.
Diungkapkan bahwa, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati, sebagai pemilik unit-unit DVM diduga juga telah ditipu oleh Fannie dan Valerio Tocci. Pada tahun 2018, Valerio Tocci menawarkan unit-unit DVM kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati dengan status kepemilikan Hak Sewa selama 42 tahun, yaitu hingga April 2061.
Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati mengaku telah menandatangani Sale and Purchase of Right of Lease (“SPRL”) dengan PT Indo Bhali Makmurjaya, di mana Fannie sebagai Direkturnya menyebutkan harga per unitnya masing-masing sebesar USD220,000 (Carlo Karol Bonati) dan USD180,000 (Barry Pullen).
Namun anehnya, Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa yang dibuat oleh Kantor Notaris Eddy Nyoman Winarta, SH, tercantum harga unit DVM sebesar Rp500 juta dan bukan harga sebenarnya yang telah ditetapkan dalam SPRL dan bukti pengiriman atau transfer uang.
Atas hal tersebut, Valerio Tocci memerintahkan kepada Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk membayarkan unit apartemen mereka sebesar 15% dari harga unit ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya di Indonesia, dan 85% ke rekening PT DVM Consulting MGT ke rekening Emirates Investment Bank P.J.S.C. di Dubai, Uni Arab Emirates.
“Kami akan melaporkan kasus yang lainnya, kini kami masih mengumpulkan bukti-bukti,” ucap Erdia.
Lalu pada bulan November 2022, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati mendapatkan somasi pertama, somasi kedua dan jawaban atas tanggapan somasi I dan somasi II dari PT Indo Bhali Makmurjaya menyampaikan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati harus melakukan pelunasan atas unit apartemen DVM sebesar 85% dari harga unit dan harus dibayarkan ke rekening PT Indo Bhali Makmurjaya dengan nomor rekening Bank Mandiri di Indonesia.
Apabila Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak melakukan pembayaran tersebut, maka PT Indo Bhali Makmurjaya meminta Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati untuk mengosongkan unit tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas somasi tersebut, PT Indo Bhali Makmurjaya telah mendaftarkan gugatan pembatalan akta pemindahan dan penyerahan hak sewa dan menyatakan bahwa Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati tidak berhak atas unit-unit pada Apartemen DVM yang telah mereka bayarkan lunas.
Atas adanya kejadian tersebut, Barry Pullen dan Carlo Karol Bonati melaporkan adanya dugaan tidak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana serta menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana di Polda Bali.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Fannie Lauren Christie dan Valerio Tocci kepada warga negara asing tersebut sebagai salah satu contoh buruk yang dapat menghambat investasi asing masuk ke Indonesia. Hal ini tidak sejalan dengan semangat yang diusung Pemerintah Indonesia terkait dengan keamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi di Indonesia.
“Kami juga akan mencadangkan hak-hak klien kami untuk membuat laporan polisi kembali, terhadap reputasi klien kami yang sudah rusak karena pemberitaan yang disampaikan oleh F yang menuduh klien kami penipu!,” tegasnya.
Sementara itu, menanggapi ramainya pemberitaan tersebut, saat dikonfirmasi langsung pihak Fannie Lauren mengaku kaget atas adanya pelaporan dirinya ke Polda Bali oleh para investor.
“Saya tidak pernah bohong. Jelas-jelas saya memang dizalimi, kok malah sekarang saya dilaporkan balik. Gila banget ini. Yang jelas kita akan melawan,” tegas Fannie Lauren didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Togar Situmorang, pada Jumat (23/6/2023).
Selanjutnya, selaku Kuasa Hukum Fannie Lauren, Dr. Togar Situmorang memastikan, apa yang disampaikan oleh pihak pelapor di dalam berita yang beredar adalah bohong.
“Jadi pada intinya apa yang mereka sampaikan itu semua tidak benar. Kami pegang semua datanya. Itu yang disampaikan hoaks (bohong, red) semua. Kita akan lawan!,” tutup Togar Situmorang.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan