Terduga Pelaku Sabung Ayam Digeret Polres Buleleng
Buleleng – Polres Buleleng melalui Kasat Reskrim Picha Armedi mengungkap bahwa pihaknya telah mengamankan NA (55) selaku terduga penyelenggara judi sabung ayam di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng.
“Untuk sementara orang yang diduga selaku penyelenggara dalam kegiatan perjudian tersebut NA (55) dengan alamat Desa Gobleg Kecamatan Banjar Buleleng dan sekarang ini masih dimintai keterangan,” ucapnya kepada wacanabali.com Senin, (26/6/23).
Lebih lanjut dalam penggerebekan tersebut berhasil mengamankan barang bukti yang dari tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya berkaitan dengan judi cap jeki.
“Dari TKP kami berhasil mengamankan selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebesar Rp 260.000, dua belas pasang paito, tiga ikat ceki/stelan ceki, dua puluh tujuh buat kat sebagai pengganti uang, delapan buah kode, satu buah tas warna hijau, tiga buah karpet.”
“Terkait dengan adanya judi dadu/mong-monggan diamankan barang bukti berupa satu lembar perlak berisi gambar, enam buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp 79.000.”
“Kemudian terkait dengan judi ayam diamankan barang bukti berupa satu set taji/pisau ayam sejumlah 20 bilah taji, tiga buah benang warna merah, satu buah sangkar ayam/kurungan, empat ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebesar Rp. 24.000,” paparnya.
Atas kejadian tersebut terduga diancam pasal 303 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Terhadap kejadian tersebut diduga melanggar pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda dua puluh lima juta rupiah,” tutupnya.
Reporter: Dewa Fathur

Tinggalkan Balasan