Marak Vila ‘Bodong’ di Badung, Suyasa: Pemerintah Harus Tegas!
Badung – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung, I Wayan Suyasa mengungkap perlu ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui stakeholder terkait menyikapi keberadaan vila-vila bodong agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
“Intinya semua pihak yang berkewenangan (Pemkab Badung, red) mestinya bisa bergerak bersama mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Saya tidak menyalahkan siapapun yang berinvestasi di Badung,” ungkap Wayan Suyasa kepada wacanabali.com, Jumat (30/6/2023).
Lebih lanjut, Suyasa tak menampik menjamurnya keberadaan vila-vila diduga bodong di Badung. Banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) menginap di vila-vila yang tidak membayar pajak itu menurutnya berdampak negatif terhadap pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Badung.
“Seharusnya ada sikap tegas dan terbuka dari instansi berwenang, seperti Dinas Perizinan, Disparda Badung, dan Satpol PP, mengontrol pengawasannya langsung. Karena kami (DPRD) kan hanya bersifat regulasi dan pengawasan saja,” tandasnya.
Mantan Bupati Badung Khawatir
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Bupati Badung periode 2005-2015, Anak Agung Gde Agung mengaku khawatir maraknya keberadaan vila bodong di wilayah Badung berdampak pada berkurangnya jalur hijau atau ruang terbuka hijau (RTH). Ia berharap pemerintah dapat lebih tegas menindak vila-vila bodong ini.
“Saya khawatirkan dampaknya terhadap berkurangnya RTH. Terus terang aja sekarang ini sudah sangat berkurang lahan-lahan hijau, karena mereka ini (villa bodong, red) kan bebas membangun. Jadi pemerintah harus tegas dalam hal ini, jangan diam,” ucap Gungde, panggilannya, saat ditemui di sela-sela acara AquaNest, Tanjung Benoa, Badung, Sabtu (10/6/2023).
Dirinya menyebut, untuk mengatasi permasalahan vila bodong, pemerintah seharusnya bekerja sama dengan asosiasi vila untuk mengadakan suatu inventarisasi agar pemerintah mendapat data akurat keberadaan vila legal di Badung, sehingga bisa melakukan penertiban terhadap yang ilegal.
“Jadi perlu adanya inventarisasi, lalu dari hasilnya baru pemerintah bisa menertibkan. Bukan hanya bodong saja, jaman saya dulu ada rumah milik pribadi (private house, red), yang disewakan. Pemerintah tak boleh tutup mata soal ini, harus diadakan survei bekerjasama dengan asosiasi villa, agar penertiban bisa dilakukan secara mendalam,” imbuhnya.
Senator RI itu juga menegaskan, bahwa pemerintah harus lebih lurus dalam upaya penegakan hukum, dan harus segera melakukan penertiban. Menurutnya pemerintah harus lebih tegas soal regulasi, agar tak terkesan justru ada pembiaran dari pemerintah terkait permasalahan ini.
“Ini regulasinya dulu mengatur apa, itukan yang harus kita tau dulu. Setelah ada regulasi baru pentingnya itu law enforcement (penegakan hukum, red), pengawasan, penegakan hukumnya, itu yang ditekankan,” pungkasnya.
Pemkab Badung Telusuri Adanya Dugaan Pelanggaran Perizinan
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Wakil Bupati (Wabup) Badung, I Ketut Suiasa mengaku pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya kemungkinan tersebut dan segera akan menindak tegas siapa terlibat dalam dugaan pelanggarannya.
Menurutnya, pihaknya sangat sepakat perlunya penertiban usaha-usaha vila bodong ini untuk mewujudkan pariwisata Badung yang lebih berkualitas.
“Tentu akan ada sanksi tegas bagi para pelanggar-pelanggar ini. Kalau benar adanya melanggar, kita akan bongkar dan WNA yang tidak mengurus ijin kita akan dorong ke Imigrasi untuk segera dideportasi,” jelas Wabup Suiasa, saat ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (31/5/2023).
Senada dengan apa yang disampaikan Wabup Suiasa, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, juga mengatakan masalah ini bukanlah masalah yang baru, kedepan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut dan menjadi atensinya.
“Masalah ini sedang kita telusuri semua, sekarang tugas kita memastikan karena peraturan juga kan ada yang berubah. Ini akan kami atensi dan tindak lanjuti,” ucapnya, di sela-sela menghadiri jumpa pers di Mapolda Bali, pada Senin (29/5/2023) lalu.
Reporter: Krisna Putra
Tinggalkan Balasan