Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengaku telah memanggil 10 (sepuluh) dari 21 orang Pengempon Laba Pura Merajan Satria berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, atas nama Pelapor I Nyoman Suarsana Hardika (67), untuk dimintai klarifikasi.

“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah dilakukan pemanggilan, sepuluh orang terlapor (Pengempon, red) juga sudah memberikan klarifikasi, dan sekarang para pihak sedang proses restoratif,” ucap Kombes Pol. Surawan, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, di Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, pada Senin (3/7/2023).

Surawan memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan, dan ke depan juga akan berkoordinasi dengan pejabat baru penggantinya sebagai Dirreskrimum Polda Bali, terkait penanganan kasus tersebut sebelum dirinya Serah Terima Jabatan (Sertijab), dipromosikan sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

“Kita koordinasikan, ok. Rekan-rekan (awak media, red) nanti bisa komunikasi dengan Dir yang baru (Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, red),” tutup Dirreskrimum Surawan.

Polda Bali Diharapkan Obyektif dan Profesional

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP.

Nyoman Suarsana Hardika (67) didampingi Penasihat Hukum (PH) I Made Dwiatmiko Aristianto selaku pelapor menerangkan, sebanyak 21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria tersebut berinisial, AANOR, AAGNP, AAGA, AANMM, AANBB, AANR, AANAT, AASAJG, AANAAP, AANAK, AAARS, AABR, AAGDD, AANGAJ, TNPW, TND, TNBA, TNAA, AASIAWG, CGP, dan CNPA, dilaporkan atas dugaan TP 378 berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga  Dimintai Uang sama Pacar, IRT Eksploitasi Bocah Tetangga untuk Mencuri

“Kami meyakini polisi pasti bersikap profesional dalam penganan kasus ini. Meski ada tokoh besar (21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria, red) namun kedudukan kita sama di mata hukum,” tegas Nyoman Suarsana didampingi kuasa hukum I Made Dwiatmiko Aristianto, SH kepada wartawan di Renon Denpasar, Senin (26/6/2023).

Dirinya yakin, pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Bali bisa profesional dan serius menangani kasus dugaan penipuan jual beli tanah Laba Pura Merajan Satria, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar.

Walau diketahui ada nama tokoh-tokoh besar seperti mantan Bupati dan mantan Menteri ikut disebutkan dalam kasus ini, dirinya percaya bahwa Polri dalam penanganannya mampu bersikap obyektif dan profesional.

“Kalau mereka (Pengempon Laba Pura Merajan Satria, red) menyangkal ini penipuan, silahkan, biar yang berwenang membuktikan nanti, yang jelas saya merasa tertipu. Kami sudah bersabar dari tahun 2014. Hampir 9 tahun menunggu sertifikat untuk bisa diproses dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) ke Akte Jual Beli (AJB). Dan belakangan kami ketahui ternyata sertifikat di Solo,” ungkap Nyoman Suarsana Hardika.

Ia merasa bahwa dirinya telah ditipu dan jika pihak terlapor merasa keberatan, sepenuhnya dikatakan diserahkan kepada penegak hukum. Pihaknya cukup bersabar selama hampir 9 tahun menyembunyikan persoalan terjadi kepada publik.

Baca Juga  Rawan Tumbang, Pohon Perindang Jalan Ditebang

Sejumlah Keluarga dan Pengempon Laba Pura Merajan Satria Dukung Langkah Nyoman Suarsana Hardika

Terkait adanya laporan tersebut, diketahui juga sejumlah keluarga dan Pengempon Laba Pura Merajan Satria (Terlapor, red) mengaku mendukung langkah Nyoman Suarsana Hardika agar kasus ini bisa segera menemukan titik temu, dan berupaya kooperatif dalam memenuhi panggilan Polda Bali.

Salah satu putra almarhum Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan IX (Raja Denpasar IX) bernama AA Ngurah Mayun Wiraningrat (Turah Mayun) mengaku mendukung langkah I Nyoman Suarsana Hardika melakukan pelaporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali terhadap 21 Pengempon Laba Pura Merajan Satria terkait kasus dugaan penipuan dalam proses jual beli tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1565 seluas 6670 M2 di jalan Badak Agung Denpasar.

“Kalau ini harus dituntut hukum silahkan dituntut, saya mendukung dia (pelapor, Nyoman Suarsana Hardika, red) memproses hukum. Biar ketemu benang merahnya, agar terang benderang masalah ini, siapa yang salah siapa yang benar,” tegas Turah Mayun, kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini Nyoman Suarsana Hardika harus dapat membuktikan dan menang. Mengenai lahan tersebut, pihaknya mengaku ikhlas dan akan memberikan kepada Suarsana apa yang menjadi hak nya, jika proses hukumnya berjalan dengan baik sehingga bisa terungkap fakta sebenarnya dari kasus Badak Agung ini.

“Saya minta proses hukum ini jangan setengah-setengah. Jangan melihat kanannya pejabat, kirinya pejabat. Intinya saya sangat mendukung proses hukum yang dilakukan, dan setelah dia (Nyoman Suarsana Hardika, red) menang saya akan berikan apa yang menjadi hak nya,” tandas Turah Mayun.

Baca Juga  Diterjang Gelombang Tinggi Enam Rumah Warga Rusak dan Belasan Terendam Banjir Rob

Sedangkan pihak yang dipercayakan mengelola lahan sengketa tersebut bernama In Ti menjelaskan bahwa Laba Pura Merajan Satria bukan dimiliki oleh Puri Satria belaka, ternyata belasan puri di Denpasar turut memilikinya

“Laba Pura Merajan Satria ini dimiliki oleh 19 puri, bukan Puri Satria saja,” tegas In Ti.

Sementara itu, dihubungi terpisah, salah satu pengempon Laba Pura Merajan Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, Drs. Tjokorda Ngurah Bagus Agung membenarkan adanya pemeriksaan oleh Penyidik Polda Bali. Dirinya mengatakan juga sudah melakukan pertemuan kepada pihak Nyoman Suarsana Hardika untuk melakukan mediasi, tetapi belum menemui penyelesaian.

“Saya mengetahui saat usaha untuk berdamai, nah seminggu ini karena damai yang kita niati, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus itu. Dari pihak semeton sementara ini menyerahkan kepada konsultan hukum, belum mencari pengacara. Belum menemui ujungnya, karena kami berbanyak orang dan kuasa damai itu diminta kita untuk bernegosiasi sebelum penandatanganan, di sana oleh pihak lawan tidak diberikan nego sebelum ada surat kuasa,” imbuhnya, saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Kamis (22/6/2023) lalu.

Tjok Bagus berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di internal keluarga Puri Satria.

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia