Denpasar – I Nengah Jimat SH, penasihat hukum (PH) tersangka IBN (21), pencurian tabung gas, menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali lantaran pengajuan restorative justice (RJ) atas kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung tidak menemui hasil.

“Karena berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Badung sehingga kami bersurat kesana untuk mengupayakan restorative justice karena perkaranya dibawah Rp 2,5 juta akan tetapi tidak mendapat respon,” ujar Nengah Jimat ditemui di Kejati Bali, Rabu, (5/7/2023).

Alasan Nengah Jimat mengupayakan RJ untuk kliennya karena sudah ada perdamaian antara kliennya dengan korban.

“Untuk pelaku dan korban sudah berdamai, selain itu berkas laporan kepolisian dicabut oleh pelapor sehingga upaya restorative justice bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. “Polisi  tidak merespon pencabutan pelaporan yang dilakukan oleh korban, selain itu alasan pelimpahan berkas ini tidak mendapat kejelasan,” singgungnya.

Baca Juga  Kejari Jembrana RJ-kan Kasus KDRT, Tersangka dan Korban Berdamai

“Kita dorong Kejati untuk merespon karena Kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan Kejari Badung entah apa alasanya, selain itu kami sudah bersurat pada tanggal 21 Juni lalu,” tutupnya.

Sementara itu orang tua pelaku juga berharap kasus anaknya dapat berdamai karena sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban.

“Keinginan saya agar perkara ini selesai agar tidak berlarut larut, apalagi sudah ada perdamaian serta pencabutan berkas saya tidak mengerti kenapa seperti ini,” ujar orang tua pelaku.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Eka Sabana menjelaskan pihaknya menerima surat permohonan RJ atas perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Badung.

Baca Juga  Curi ‘Sebiji’ Gas Melon, PH IBN Kecewa Kliennya Diancam 7 Tahun Penjara

“Kami menerima surat perihal permohonan restorative justice dari PH (penasihat hukum, red) tersangka, kami dasarnya pasti menerima permohonan dari masyarakat,” ucapnya.

Saat ditanya mengapa pelaku ditahan karena barang curian kurang dari Rp 2,5 juta, dirinya enggan menanggapi.

“Perihal kenapa pelaku ditahan saya enggan menanggapi hal itu, akan tetapi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang benar tidak ditahan tetapi dalam beberapa kasus ada pengecualian untuk ditahan,” pungkasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan mengatakan RJ dapat dilakukan untuk perkara dengan tuntutan hukuman penjara di bawah 5 tahun.

Sedangkan dalam perkara ini, katanya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam berkas perkara yang diterima dari pelimpahan kepolisian menggunakan pasal 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Korban Pencurian ‘Sebiji’ Gas Melon Harap Pelaku Dibebaskan

“Karena pasal yang dipasangkan kepada tersangka menggunakan 363 KHUP dengan ancaman 7 tahun maka permintaan RJ tidak bisa dilakukan. Kalau RJ di Kejaksaan itu untuk ancaman pidana yang di bawah 5 tahun, baru bisa diproses untuk RJ,” jelasnya.

Namun, Gatot mengatakan perdamaian yang telah terjadi antara korban dan pelaku akan menjadi pertimbangan jaksa di dalam persidangan nantinya. “Tapi perdamaian antara korban dan pelaku itu akan kita jadikan pertimbangan untuk di persidangan nanti,” tandasnya

Reporter: Dewa Fathur