Denpasar – Tim Penasihat Hukum (PH) Pengempon Laba Pura Merajan Satria, diwakili IGN Wira Mahendra masih terus mengupayakan untuk dapat menempuh jalur mediasi, terkait pelaporan I Nyoman Suarsana Hardika terhadap 21 orang Pengempon Laba Pura Merajan Satria atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA, Ditreskrimum Polda Bali.

“Tentu pihak kami masih membuka lah, masih mengupayakan restoratif. Karena kan menurut semua semeton Puri lebih elok kalau diselesaikan secara mediasi. Yang jelas namanya mediasi harus win-win solution, kedua pihak sama-sama menang gak bisa dipaksakan salah satu pihak saja,” ucap Ngurah Wira, ďikonfirmasi awak media melalui telepon, Selasa (4/7/23) siang.

Baca Juga  Soroti WN Jerman Kuasai 34 SHM di Ubud, Pakar Hukum Minta Polda Bali Usut Tuntas

Saat disinggung mengenai adanya keterangan dari Polda Bali, melalui Ditreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Kombes Pol Surawan SIK, telah melakukan pemanggilan terhadap 10 (sepuluh) dari 21 orang Pengempon Laba Pura Merajan Satria, pihak Pengempon dikatakan sangat menghargai proses hukum yang dilakukan Polda Bali, dan telah memenuhi pemanggilan tersebut memberikan klarifikasi serta keterangan-keterangan yang dibutuhkan kepada penyidik untuk kepentingan Penyelidikan.

“Benar adanya info itu, hanya pemeriksaan biasa saja. Sudah diberikan juga klarifikasi ke Polda Bali, pihak Pengempon sangat menghargai upaya hukum yang dilakukan penyidik. Kita harapkan proses mediasi bisa difasilitasi nanti oleh Polda,” tutupnya.

Untuk diketahui, saat awak media berusaha mencari keterangan dari beberapa pihak Pengempon Puri selaku terlapor dalam kasus tersebut, masih sulit untuk ditemui dan dihubungi, juga saat awak media menyambangi kediaman salah satu Pengempon, di Puri Satria, Jalan Veteran, Denpasar, nampak lengang hanya ada seorang ART (Asisten Rumah Tangga) yang mengaku tidak mengetahui keberadaan majikannya, pada Selasa (4/7/23).

Baca Juga  Oknum Advokat Berinisial MR Dilaporkan ke Polresta Denpasar

Polda Bali Minta Keterangan 10 Pengempon Puri

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengaku telah memanggil 10 (sepuluh) dari 21 orang Pengempon Puri Agung Denpasar (Puri Satria) berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/120/III/2023/SPKT/POLDA Bali tertanggal 8 Maret 2023, atas dugaan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan 266 KUHP, atas nama Pelapor I Nyoman Suarsana Hardika (67), untuk dimintai klarifikasi.

“Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sudah dilakukan pemanggilan, sepuluh orang terlapor (Pengempon, red) juga sudah memberikan klarifikasi, dan sekarang para pihak sedang proses restoratif,” ucap Kombes Pol Surawan dikonfirmasi awak media, di Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin (3/7/23).

Baca Juga  Polda Bali Kantongi 4 Tersangka Baru Kasus Pengrusakan Resort di Bugbug Karangasem

Surawan memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan sesuai dengan aturan, dan ke depan juga akan berkoordinasi dengan pejabat baru penggantinya sebagai Ditreskrimum Polda Bali, terkait penanganan kasus tersebut sebelum dirinya serah terima jabatan (Sertijab), dipromosikan sebagai Dirreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar).

“Kita dikoordinasikan, ok. Rekan-rekan (awak media, red) nanti bisa komunikasi dengan Dir yang baru (Kombes Pol. Yanri Paran Simarmata, red),” tutup Kombes Pol Surawan.

Reporter: Krisna Putra