Denpasar – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Gede Gatot Hariawan mengatakan tidak benar pihaknya mengabaikan surat permohonan restorative justice (RJ) dari penasihat hukum (PH) tersangka IBN (21), kasus pencurian satu buah tabung gas LPG (Liquid Petroleum Gas).

Gatot menjelaskan bahwa pihaknya belum sempat membalas surat tersebut karena terkendala cuti bersama. Dirinya menambahkan bahwa saat ini surat tersebut sedang dalam proses untuk ditangani.

“Tidak ada seperti itu karena situasinya selesai cuti bersama, surat tersebut kami sudah proses tetapi PH tersangka sudah melapor ke Kejati Bali,” ungkapnya kepada wacanabali.com, Kamis (6/7/23).

“Suratnya kita terima karena kondisi sedang cuti bersama dan surat tersebut dalam proses untuk ditangani,” imbuhnya.

Baca Juga  Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 148 Perkara

Dirinya juga menambahkan karena adanya kesalahan komunikasi tersebut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghubungi dirinya.

“Kita dihubungi oleh Kejati Bali perihal tersebut, tetapi kami sudah menjelaskan bahwa surat dari kuasa hukum IBN sedang dalam proses penanganan,” tegasnya.

Terkait RJ, Gatot dapat dilakukan untuk perkara dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun.

Sedangkan dalam perkara ini tandasnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam berkas perkara yang diterima dari pelimpahan kepolisian menggunakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Karena pasal yang dipasangkan kepada tersangka menggunakan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun maka permintaan RJ tidak bisa dilakukan. Kalau RJ di Kejaksaan itu untuk ancaman pidana yang di bawah 5 tahun, baru bisa diproses untuk RJ,” tutupnya.

Baca Juga  Nekat Curi Tabung Gas, Pria Asal Buleleng Terancam 7 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Nengah Jimat selaku Penasihat Hukum IBN mendatangi Kejati Bali perihal surat permohonan RJ-nya ke Kejari Badung.

“Karena berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Badung sehingga kami bersurat kesana untuk mengupayakan restorative justice karena perkaranya di bawah Rp2,5 juta akan tetapi tidak mendapat respon,” kata Nengah Jimat ditemui di Kejati Bali, Rabu, (5/7/23).

Alasan Nengah Jimat mengupayakan RJ untuk kliennya karena sudah ada perdamaian antara kliennya dengan korban.

“Untuk pelaku dan korban sudah berdamai, selain itu berkas laporan kepolisian dicabut oleh pelapor sehingga upaya restorative justice bisa dilaksanakan,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan