Korban Pencurian ‘Sebiji’ Gas Melon Harap Pelaku Dibebaskan
Denpasar – Korban pencurian ‘sebiji’ gas melon di Daerah Batu Belig Badung, Linda berharap tersangka pelaku IBN (21) dibebaskan dan cukup diberi pembinaan.
“Saya berharap agar pelaku dibebaskan serta kasus berakhir damai lagi pula kerugiannya tidak seberapa saya sudah mengikhlaskan kerugian tersebut,” ucap Linda kepada wacanabali.com, Sabtu (8/7/23).
Dijelaskan juga dirinya bersimpati kepada pelaku mengingat usia pelaku masih muda, lebih cocok dilakukan pembinaan daripada berakhir di jeruji besi.
“Langkah perdamaian sangat pas menurut saya kasihan juga pelaku karena usianya masih muda pembinaan, lebih tepat dilakukan mengingat saya juga seorang ibu,” tambahnya.
Dirinya menambahkan bahwa laporan di kepolisian sudah dicabut olehnya, dirinya dan pelaku sepakat untuk berdamai.
“Saya sudah mencabut laporan di kepolisian saya sudah memaafkan pelaku, rasa kasihan saya kepada pelaku serta kerugian yang tidak seberapa inilah membuat saya ingin berdamai,” tutupnya.
Sementara itu saat dihubungi melalui sambungan telepon orang tua pelaku pencurian gas melon IBN (21) berharap anaknya bisa dibebaskan.
“Saya sangat berharap segera dibebaskan, karena kasusnya sudah mengalami perdamaian, antara anak kami dan korban,” ujar orang tua IBN yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (7/7/23).
Dirinya menambahkan bahwa anaknya belum pernah melakukan kejahatan. “Anak saya sebelumnya tidak pernah melakukan kejahatan, di pergaulan anak saya juga tidak pernah membuat masalah,” tambahnya.
Dirinya juga berharap agar kasus ini cepat diselesaikan supaya nasib anaknya tidak digantung.
“Keinginan saya agar perkara ini selesai agar tidak berlarut-larut, apalagi sudah ada perdamaian serta pencabutan berkas saya tidak mengerti kenapa seperti ini,” pungkasnya.
Sementara itu penasehat hukum IBN (21) I Nengah Jimat SH sedang mengupayakan untuk melakukan restorative justice (penghentian penuntutan) karena pelaku dan korban sudah berdamai.
“Untuk pelaku dan korban sudah berdamai, selain itu berkas laporan kepolisian dicabut oleh pelapor sehingga upaya restorative justice bisa dilaksanakan,” ujar jimat.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan