Denpasar – I Wayan Setiawan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia asal Partai Nasdem menyampaikan akan melegalkan judi jika dirinya terpilih.

“Mohon maaf saya sambil meceki (main judi), perjudian kan dilarang oleh pasal 303, itukan ranahnya di pusat DPR kan lembaga legislatif bertugas merancang undang-undang (UU) jika nanti saya terpilih disanalah saya akan mengusulkan UU untuk melegalkan judi,” ucapnya kepada wacanabali.com Senin (10/7/23).

Dirinya menambahkan bahwa dirinya terpilih nanti sudah pasti akan melegalkan perjudian, agar para pelaku tidak terkena hukum.

“Legal disini adalah sah dimata negara jadi para pelaku perjudian tidak lagi terjerat hukum, jika melakukan aktivitas tersebut mengingat selama ini uang judi masuk ke kantong oknum jadi negara tidak dapat apa,” tambahnya.

Baca Juga  Bacaleg Perempuan Hadapi Tantangan Stereotip Negatif

Dirinya juga menyampaikan jenis judi dilegalkan adalah seluruh judi termasuk judi online untuk menambah pendapatan negara.

“Semua jenis judi dilegalkan tidak terkecuali judi online, tujuannya adalah menambah pendapatan negara bahkan sampai adu jangkrik pun akan saya legalkan,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa usulan ini pasti akan menerima pro-kontra di masyarakat tetapi dirinya yakin usulan ini akan diterima.

“Dalam perjalanannya pasti ada pro-kontra tapi saya yakin ini bisa terlaksana, karena usulan ini juga bisa menjadi pendapatan besar untuk negara,” tegasnya.

Melobi para pejabat akan dilakukannya untuk memuluskan disahkanya UU perjudian. “Melobi pejabat akan dilakukan untuk mengesahkan UU ini bahkan saya akan melobi dari pejabat kontra terhadap usulan saya,” tutupnya sembari menyatakan dirinya sedang “meceki” (judi kartu).

Baca Juga  Wayan Setiawan: Jangan Perdaya Masyarakat Dengan Politik Bansos

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan