Badung – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung, I Nyoman Rudiarta mengaku telah turun kelapangan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan vila-vila tak berizin alias bodong di sejumlah wilayah di Badung.

Ia mengatakan akan menyerahkan kepada tim penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penindakan kepada pihak-pihak yang masih membandel.

“Nanti saya informasi (perkembangan, red) nggih, mengingat kita di Disparda Badung bersama tim pembinaan dan pengawasan sudah melaksanakan kegiatan tersebut,” ucap I Nyoman Rudiarta, kepada wacanabali.com saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (10/7/23).

Nyoman Rudiarta tidak menjelaskan secara rinci mengenai kapan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan tersebut. Namun, dirinya membenarkan bahwa saat pelaksanaan kegiatan pihaknya menemui beberapa pelanggaran.

“Memang ada beberapa yang bodong dan kita memberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan usaha di Kabupaten Badung,” katanya.

Baca Juga  Jika Penegakan Aturan Buruk, Orang Baik pun Jadi Jahat

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa kedepan akan menyerahkan polemik ini kepada tim penindakan untuk melakukan langkah selanjutnya, apabila vila-vila tak berlisensi ini masih nekat beroperasi setelah dilakukan pembinaan, agar dapat ditindak tegas sesuai peraturan berlaku.

“Untuk penindakan, bagi yang membandel kita serahkan Tim Penegak Perda, agar ditindak sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

Satpol PP Menunggu Perintah Pembongkaran

Diberitakan sebelumnya, keberadaan vila tak berizin dianggap telah berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung sehingga perlu adanya penertiban.

Selaku tim penegak Perda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan kesiapannya melakukan pembongkaran terhadap vila-vila tak berizin di sejumlah wilayah, jika ada arahan Bupati Badung.

“Kami selaku eksekutor dalam penegakan Perda sudah sangat siap, jika memang ada perintah untuk menindak tegas dengan eksekusi. Kalau memang itu semua (Satgas Pariwisata Bali dan Pemkab Badung, red) sudah sepakat dan Bupati sudah merekomendasi, kita akan lakukan pembokaran,” ungkap Kasatpol PP Badung, kepada wacanabali.com, Kamis (6/7/23).

Baca Juga  Wacana Sidak Vila Bodong, Kasatpol PP Badung: Kami Bongkar Jika Ada Perintah

Sementara itu, munculnya informasi terkait rencana penertiban (sidak) keberadaan vila-vila liar tak berizin di sejumlah wilayah di Bali, dilakukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung bekerjasama dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali dan stakeholder terkait, tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pariwisata memastikan akan melangsungkan kegiatan sidak menindak keberadaan vila-vila bodong ini.

“Benar adanya. Kami (Satgas, red) memang sedang merencanakan untuk melakukan sweeping vila-vila bodong. Terkait kapan akan dilaksanakan, kami belum bisa pastikan,” ucap Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, saat dikonfirmasi langsung oleh wartawan wacanabali.com melalui telepon, pada Rabu (28/6/23).

Lebih lanjut dirinya menyebut, nantinya Satgas akan terjun langsung untuk menyisir keberadaan vila ilegal, khususnya Kabupaten Badung, Bali Selatan, sasaran utamanya, yakni wilayah Canggu, Berawa, Pererenan, hingga Kuta Selatan, seperti Uluwatu dan Pecatu. Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali juga membenarkan penjabaran tersebut. Namun, waktu pelaksanaannya masih belum dapat dipastikan.

Baca Juga  Jangan Tutup Mata Soal Vila "Bodong"

“Benar, tapi bukan lebih kepada sweeping ya. Kurang enak rasanya kalau dikatakan seperti itu. Yang jelas, kami akan membina mereka (pemilik vila tak berizin, red), mendorong mereka untuk segera mengurus perizinan, jangan sampai ini menjadi polemik yang berkelanjutan,” ungkap Kadispar Bali, Tjok Bagus Pemayun, saat dikonfirmasi langsung melalui pesan telepon, pada Rabu (28/6/23) lalu.

Reporter: Krisna Putra