Kajari Badung: Pencurian Tabung Gas Melon Direncanakan Tersangka IBN
Denpasar – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Suseno MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Badung Gde Ancana MH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) I Gede Gatot Hariawan menerangkan pencurian setabung melon gas LPG oleh tersangka IBN (21) merupakan kejahatan terencana.
“Dari hasil penelitian berkas perkara JPU melihat adanya mens rea dan tingkat ketercelaan dari tersangka, tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak melainkan memang merencanakan pencurian tersebut,” terangnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/23).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka (IBN) sudah mempersiapkan alat bantu untuk mempermudah aksinya. “Tersangka mempersiapkan sudah mempersiapkan linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm untuk mempermudah dalam melakukan tindak pidana,” tambahnya.
Ancana menambahkan bahwa selain menimbulkan kerugian terhadap korban perbuatan tersangka dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Karena melakukan pencurian di saat warung yang merupakan sekaligus tempat tinggal kosong, dan dilakukan saat korban sedang mudik merayakan Hari Raya Idul Fitri ke kampung halamannya,” ujarnya.
Berdasarkan poin tersebut mengakibatkan upaya restorative justice (RJ) yang diupayakan oleh Penasehat Hukum (PH) pelaku tidak bisa dilakukan.
“Apabila dilihat dari ketentuan tersebut perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justice, hal ini karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya 9 (sembilan) tahun penjara.”
“Sehingga JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini, dan saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar,” tegasnya.
Tetapi surat perdamaian antara pelaku dan korban menjadi pertimbangan pada saat sidang pembuktian.
“Adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun adanya upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU pada saat sidang pembuktian,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya I Nengah Jimat SH, penasihat hukum (PH) tersangka IBN (21), pencurian tabung gas, menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali lantaran pengajuan RJ atas kliennya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung tidak menemui hasil.
“Karena berkas sudah dilimpahkan ke Kejari Badung sehingga kami bersurat kesana untuk mengupayakan restorative justice karena perkaranya dibawah Rp 2,5 juta akan tetapi tidak mendapat respon,” ujar Nengah Jimat ditemui di Kejati Bali, Rabu, (5/7/2023).
Alasan Nengah Jimat mengupayakan RJ untuk kliennya karena sudah ada perdamaian antara kliennya dengan korban.
“Untuk pelaku dan korban sudah berdamai, selain itu berkas laporan kepolisian dicabut oleh pelapor sehingga upaya restorative justice bisa dilaksanakan,” imbuhnya.
Selain itu Jimat juga kecewa kliennya diancam dengan pasal pemberatan, karena barang bukti yang diambil oleh kliennya tidak sampai Rp 150.000.
“Kami melihat dengan kondisi seperti ini, pelaku hanya mengambil satu tabung (gas melon, red) yang harganya hanya Rp 150 ribuan, harusnya klien kami dipasangkan pasal 363 biasa tidak dengan pemberatan,” tutup Jimat.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan