Diduga, Sidak Vila Bodong di Badung Hanya ‘Isapan Jempol’
Denpasar – Pemeriksaan vila-vila bodong di Kabupaten Badung diduga hanya isapan jempol belaka alias tidak benar dilakukan. Pasalnya, hingga hari ini tidak ada transparansi, berapa dan di mana saja vila-vila bodong yang telah ditindak oleh satuan tugas (satgas) pengawasan dan pembinaan Kabupaten Badung.
“Sekarang kan era keterbukaan, harusnya jika benar dilakukan sidak (inspeksi mendadak, red) para pihak ini harus terbuka. Jangan dirahasiakan dari umum lah, nanti publik menilai ada kongkalikong soal rencana sidak itu. Itu uang gak sedikit itu (vila-vila bodong, red) nanti publik mengira satgas main mata, baru klarifikasi kan ga lucu,” ujar salah satu warga Badung, Wayan Setiawan, Rabu (12/7/23).
Ia pun meminta pihak terkait mengungkapkan fakta sebenarnya, bahwa memang benar ada komitmen untuk menindak tegas keberadaan vila-vila bodong ini. Wayan Setiawan menegaskan pentingnya keterbukaan pelaksanaan sidak diungkapkan ke publik agar publik tidak merasa dibohongi.
Seperti diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung, I Nyoman Rudiarta mengaku telah turun kelapangan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan vila-vila tak berlisensi alias bodong di sejumlah wilayah di Badung.
Ia membenarkan saat pelaksanaan kegiatan menemui beberapa pelanggaran. Namun, ia tidak dapat merinci kapan dan di mana.
“Memang ada beberapa yang bodong dan kita memberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan usaha di Kabupaten Badung,” katanya, Kamis (6/7/23).
Lebih lanjut, ia mengatakan akan menyerahkan masalah ini kepada tim penindakan untuk melakukan langkah selanjutnya. Apabila vila-vila tak berlisensi ini masih nekat beroperasi akan ditindak tegas sesuai peraturan berlaku.
“Untuk penindakan, bagi yang membandel kita serahkan tim penegak Perda (peraturan daerah, red), agar ditindak sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, selaku tim penegak Perda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan kesiapannya menindak, bahkan jika perlu membongkar vila-vila tak berizin di sejumlah wilayah di Badung, terutama yang dikabarkan milik WNA.
“Kami selaku eksekutor dalam penegakan Perda sangat siap, jika memang ada perintah untuk menindak tegas dengan eksekusi. Kalau memang itu semua (Satgas Pariwisata Bali dan Pemkab Badung, red) sudah sepakat dan Bupati sudah merekomendasi, kita akan lakukan pembokaran,” ungkap Kasatpol PP Badung, kepada wacanabali.com, Kamis (6/7/23).
Sebelumnya, Ketua Bali Villa Association (BVA), I Putu Gede Hendrawan mengungkapkan banyak vila liar beroperasi di Bali dengan mendompleng nama pemilik orang lokal.
“Vila di Bali banyak dimiliki WNA tapi menggunakan atas nama orang lokal, tapi pemilik digaji sebagai tukang kebun,” ungkapnya Senin (29/5/2023).
BVA, katanya, selalu melakukan audit dengan pihak terkait guna menekan angka vila liar di Bali dan BVA melakukan koordinasi agar pengusaha lokal tidak kecolongan.
“Dalam penertiban vila liar, jika vila tersebut di bawah bintang tiga menjadi tanggung jawab pemerintah kota maupun kabupaten. Sedangkan jika vila bintang tiga ke atas menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” tegasnya.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan