Badung – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan menegaskan pengusaha vila di Badung harus mengantongi izin operasi yang dapat diperoleh melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

“Mereka (pengusaha vila, red) ini wajib mendaftarkan dulu sebelum operasi melalui sistem OSS. Vila itu kan ada skalanya, skala kecil, menengah, dengan tingkat risiko masing-masing, yang izinnya adalah berupa nomor induk berusaha (NIB) diterbitkan melalui sistem OSS dari Kementerian Investasi,” jelas Agus Aryawan kepada wacanabali.com, saat dimintai keterangan terkait maraknya vila tak berizin di Badung, Kamis (13/7/2023).

Dirinya menjelaskan, bahwa perizinan berusaha lembaga OSS dikeluarkan langsung oleh Kementerian atas nama gubernur, bupati/wali Kota kepada para pelaku usaha berbentuk badan usaha maupun perorangan mulai dari usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.

Baca Juga  Jika Penegakan Aturan Buruk, Orang Baik pun Jadi Jahat

“Jadi vila itu sebagian besar, kalau memang masuk modal usahanya di bawah Rp5 miliar, termasuk kategori usaha kecil, wajib memiliki NIB jika ingin beroperasi di wilayah Badung,” tambahnya.

Saat disinggung terkait maraknya keberadaan vila-vila tak berizin alias bodong di Badung, Agus Aryawan mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan ulang, melalui monitoring administrasi perizinan dan infrastruktur pembangunan sebagai tindak lanjut terkait adanya informasi tersebut.

“Kita harus cek dulu itu (vila-vila bodong, red). Kan prinsipnya setiap usaha harus memiliki legalitas, jadi biar tidak bias, kami (DPMPTSP, red) kan memproses semua perizinan, dan kami selalu menekankan bahwa setiap usaha vila di Badung ini wajib memiliki izin resmi,” tutupnya.

Baca Juga  Marak Vila Liar: Ini Kata Kepala DPMPTSP Denpasar

Reporter: Krisna Putra