Denpasar – Gugatan atas kepemilikan tanah plaba (milik) Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan memanas.

Tim Penasihat Hukum (PH) Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Surya Narendra menilai pihak penggugat mencari ‘kambing hitam’ dalam perkara No. 190/Pdt.G/2023/PN. Tabanan tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Tabanan diketahui telah menggelar sidang perdana dengan agenda mediasi sengketa tersebut, Senin (17/7/23).

“Ini seolah mencari kambing hitam. Bukankah saat proses penerbitan 3 buah sertifikat tersebut telah dilakukan pengukuran? Bukankah pengukuran itu sudah ditunjuk sesuai dengan pengetahuan pemilik? Kenapa justru baru sekarang mengklaim kekurangan?,” tegas Advokat Surya Narendra, Selasa (18/7/23).

Surya Narendra mengungkapkan, pihak penggugat yang diketahui dari ahli waris Jro Marga terkesan mencari kambing hitam dengan dalih terbitnya 3 sertifikat hak miliknya, yakni SHM Nomor 0218, SHM Nomor 02144, dan SHM Nomor 02128 luas objeknya berkurang.

Baca Juga  Kebenaran Keterangan Saksi Penggugat Dipertanyakan

“Ahli waris mengklaim luasan bidang tanah yang seharusnya 23.250 m2, berdasarkan dokumen petok (d) yang mereka miliki, bukan 19.180 m2 seperti yang muncul dalam SHM,” sebutnya.

Ia menegaskan, bahwa kekurangan tersebut secara nyata diakui oleh penggugat selama kurang lebih 5 tahun lamanya.

Beranjak dari sikap yang dinilai ‘nyeleneh’ ini, ia menegaskan pihak Desa Adat Klecung akan menghadapi segala tindakan hukum yang akan dilakukan pihak penggugat.

“Demi kepentingan hukum Desa Adat Klecung, kita tetap hormati proses hukum yang berjalan dan akan berupaya untuk berjuang mencari keadilan yang sebenar-benarnya”, tutup Surya Narendra.

Sementara itu, salah satu pihak penggugat I dalam hal ini Anak Agung Ketut Mawa Kesama selaku ahli waris Jro Marga, masih belum dapat dimintai keterangannya saat dihubungi melalui kuasa hukumnya, Anak Agung Gde Agung SH, Rabu (19/7/23).

Baca Juga  Dihadapan Nyoman Parta, Krama Adat Kelecung Paparkan Sejarah Penguasaan Lahan Sengketa

Namun sebelumnya, Anak Agung Gde Agung SH mengaku menyerahkan semua proses hukum ke Pengadilan Negeri Tabanan.

“Ya benar itu, biarkan semua berproses bagaimana nanti. Semua kan lewat pengadilan, kami belum bisa banyak komentar, tapi benar (Senin, 17 Juli 2023, red) akan ada agenda sidang terkait gugatan tersebut,” ungkap kuasa hukum penggugat kepada wacanabali.com, Sabtu (15/7/23).

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan