Jembrana – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar acara pemusnahan Barang Bukti (BB) atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Acara tersebut dilaksanakan oleh jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang berdasarkan tugas dan wewenangnya di Kejari Jembrana, Selasa (18/7/23)

“Jenis BB yang dimusnahkan dalam acara ini terdiri dari narkotika dan obat-obatan terlarang, serta perkakas dan barang lainnya yang terkait dengan kegiatan ilegal tersebut,” beber Salomina Meyke Salima selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana kepada media.

Adapun barang bukti tersebut antara lain, narkotika jenis Metafetamina (Sabu) sebanyak 308,11 gram brutto atau 283,01 gram netto. Narkotika jenis Extacy sebanyak 5,13 gram netto atau sebanyak 13,5 butir tablet warna hijau.
Pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 11.483 butir pil. Barang Bukti Elekronik berupa handphone sebanyak 5 buah.
Timbangan digital sebanyak 9 buah.

Baca Juga  Aksi Penyelundupan Sabu ke Rutan Negara, Digagalkan Petugas Jaga

Ada juga barang perkakas dan lainnya meliputi bong (alat hisap sabu), korek api gas, kampil, bungkus rokok, plastik klip kosong, potongan pipet plastik, tali nilon warna coklat, pipa kaca, buku catatan, tempat penyimpanan dari pipa paralon, tas selempang, kantong plastik, baju, celana, dan barang lainnya.

Totalnya terdapat 119 buah barang yang terdiri dari barang perkakas dan lainnya. Kegiatan pemusnahan Barang Bukti dilakukan sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya oleh kaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Baca Juga  Suami Istri Jadi Bandar Sabu, Gunakan “Sandi Apakah Jajan Tersedia atau Apakah Apotek Buka”

“Pemusnahan Barang Bukti merupakan tugas dan tanggung jawab dari seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Perja No. 006/AJA/O7/2017, tanggal 20 Juli 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan, acara pemusnahan Barang Bukti ini merupakan langkah konkret dari Kejari Jembrana dalam memberantas tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Kami berharap dengan pemusnahan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri Jembrana terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terkena dampak tindak pidana,” tutupnya.

Baca Juga  Polres Badung Bongkar Kasus Narkoba, 8 Orang Tersangka Diamankan

Reporter: Yusuf Mudatsir

Editor: Ngurah Dibia