Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali dipastikan akan mengelola dana pungutan wisatawan mancanegara (wisman) secara transparan. Masyarakat akan diberi ruang seluas-luasnya terhadap informasi pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan tersebut.

“Hasil pungutan akan dikelola secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip keterbukaan,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Kamis (20/07/2023).

Lebih jauh, Koster menerangkan pemungutan akan dilaksanakan melalui pembayaran elektronik (e-payment) dan wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali.

“Setiap wisatawan yang datang baik melalui laut, darat, dan udara akan dikenakan pungutan sama rata hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali,” terangnya.

Baca Juga  Pemprov Bali Bantah Isu Eliminasi Anjing Liar

Ia juga menjelaskan besaran pungutan disetarakan dengan $10 (sepuluh dolar) dan akan ditinjau atau dievaluasi paling lama tiga tahun sekali. Penetapan besaran pungutan hasil peninjauan dan evaluasi Peraturan akan Gubernur ditetapkan setelah rekomendasi DPRD Provinsi Bali.

Seperti diketahui sebelumnya, Koster meminta DPRD Bali segera membahas rencana peraturan daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang pungutan bagi wisatawan mancanegara atau asing (wisman) untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Menurutnya Koster Raperda ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.

Baca Juga  Enam Kabupaten di Bali Bakal Terima 10 Persen PHR dari Denpasar, Badung, dan Gianyar

“Saya kira ini suatu berkah karena ini baru pertama kali kita mendapat peraturan dalam bentuk undang-undang yang memberikan mandat kepada pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan kebijakan pungutan wisatawan asing,” ujarnya.

Lebih jauh, Koster menerangkan hasil pungutan dari wisatawan asing akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan, dan lingkungan alam.

Disamping itu, hasil pungutan wisatawan juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat pemerintah daerah yang terkait.

Reporter: Wayan Agus
Editor: Ngurah Dibia