Buleleng – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Buleleng, Agus Apriawan membenarkan adanya gugatan dilayangkan kepada pihaknya oleh Desa Adat Pengastulan, terkait sengketa tanah milik desa adat dengan warga Banjar Dinas Kauman dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Nggih (iya, red) kita ikuti mekanisme peradilan saja, biar nanti majelis hakim yang menilai kebenaran data dan fakta yang disampaikan oleh para pihak terkait masalah tersebut,” ucap Agus Apriawan kepada wacanabali.com saat dikonfirmasi terkait gugatan Desa Adat Pengastulan melalui sambungan telepon, Senin (24/7/23).

Diketahui sebelumnya, adanya gugatan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Paruman Agung Desa Adat Pengastulan, menggugat Kepala BPN Buleleng dan Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita, ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja atas dugaan perbuatan melawan hukum, meloloskan pengajuan 329 pemohon dari warga Banjar Dinas Kauman atas tanah hak milik Desa Adat Pengastulan dalam program PTSL.

“Selain BPN Buleleng, Perbekel Pengastulan juga ikut kami gugat. Mereka kamu duga telah melakukan tindak pidana, pemalsuan surat dengan ratusan pemohon PTSL, mensertipikatkan tanah milik Desa Adat Pengastulan menjadi hak milik perorangan. Masalah ini juga sudah kami laporkan ke Polres Buleleng,” papar I Komang Sutrisna, SH selaku Koordinator Tim Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Metangi-Forkom Taksu Bali, usai Pauman Agung (rapat besar) Desa Adat Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng di Bale Desa Adat Pengastulan, Sabtu (22/7/23).

Dalam Paruman Agung Desa Adat Pengastulan, dihadiri oleh sebanyak 151 warga desa adat tersebut juga diungkapkan, dalam proses PTSL pengajuan untuk tiga banjar adat yaitu, Banjar Purwa, Banjar Phala dan Banjar Sari berjalan sesuai dengan prosedur melibatkan Desa Adat dan Desa Dinas. Namun, ratusan pemohon dari Banjar Dinas Kauman, yang termasuk dalam wawidangan (wilayah) Desa Adat Pengastulan, malah mengajukan permohonan sebagai hak milik perorangan.

Baca Juga  Diguyur Hujan Deras, Puluhan Titik Bencana Terjadi Jembrana

“Sesuai dengan pengajuan. Disepakati waktu itu, tanah Desa Adat Pengastulan pemegang hak adalah Desa Adat Pengastulan. November 2022, sempat digelar paruman (rapat, red) di Desa Adat Pengastulan. Dari Tim BPN Buleleng menegaskan bahwa pengajuan PTSL di Desa Adat Pengastulan melibatkan desa adat dan desa dinas, karena desa adat memiliki hak hukum atas nama tanah yang dimohonkan,” jelas pengacara yang kerap disapa Jro Sutrisna ini.

Curiga akan adanya kejanggalan, akhirnya pihak desa adat berusaha mencari tahu, dan ditemukan lah fakta adanya Surat Permohonan Percepatan pengurusan PTSL tanah milik pribadi, yang dikeluarkan Perbekel Desa Pengastulan ke BPN. Surat ini dianggap telah melampaui batas kewenangan, dikatakan juga bahwa semua pengajuan PTSL tanah milik perorangan dari Banjar Kauman ini ditandatangani langsung Perbekel Desa Pengastulan.

“Hal itu, baru diketahui desa adat ketika BPN Buleleng, menempelkan Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis di Kantor Perbekel Desa Pengastulan secara sembunyi-sembunyi. Bersyukur kami dari desa adat mengetahuinya. Jika tidak, dalam waktu 14 hari lewat, SHM (Sertipikat Hak Milik) pasti akan terbit. Bandesa kemudian mengajukan keberatan ke BPN. Sehingga dari sana, masalah ini muncul,’’ imbuh Jro Sutrisna.

Baca Juga  Anaknya Meninggal di Polandia, Keluarga PMI Asal Jembrana Minta Jenazah segera Dipulangkan

Selanjutnya diungkapkan bahwa, Perbekel ikut mengetahui dalam pembuatan registrasi, segala persyaratan dan ikut secara aktif mengawal percepatan proses pensertipikatan tanah hak milik atas tanah Desa Adat Pengastulan tersebut, di mana hal ini selalu ditolak oleh Perbekel dan Kepala Desa Pengastulan sebelumnya.

“Wawidangan Banjar Kauman, merupakan wawidangan Desa Adat Pengastulan. Jika ada warga dari Banjar Kauman yang mengajukan pensertipikatan hak milik atas tanah druwen (milik) desa adat. Dasar penolakan pensertipikatan hak milik ini adalah Awig-Awig Desa Adat Pengastulan, sesuai Pawos 46, Wiwit 5, huruf Na,” bebernya.

Di kesempatan yang sama, Jro Bandesa Desa Adat Pengastulan, I Nyoman Ngurah menambahkan, pihak desa adat telah berkali-kali mengundang pihak desa dinas untuk berkoordinasi dan ikut dalam paruman desa adat tidak pernah hadir.

“Kok malah berjalan sendiri (perbekel, red) tanpa melibatkan desa adat dalam pengajuan PTSL-nya, khususnya dari Banjar Dinas Kauman yang memohon mensertipikatkan tanah milik desa adat menjadi hak milik perorangan. Padahal sejarah tanah itu jelas ” terangnya.

Desa adat menyetujui dua alternatif ditawarkan BPN Buleleng yakni, pertama, sertipikat atas nama desa adat dengan keterangan nama pemohon yang menempati dan kedua atas nama pemohon, namun diberikan keterangan bahwa tanah yang ditempati adalah tanah Pekarangan Milik Desa Adat. Anehnya, pihak pemohon dan perbekel malah ngotot menolak.

Baca Juga  Warga Berburu Beras Murah

‘’Kami tidak melarang pensertipikatan atau menolak PTSL, namun dua alternatif tersebut sudah dijalankan di hampir desa adat di Bali. PTSL ini juga memberikan pengakuan bahwa yang ditempati adalah tanah druwen desa adat, sementara krama diberikan ruang untuk menempati’,” pungkas jro bandesa.

Sementara itu, terkait permasalahan terjadi Putu Widyasmita selaku Perbekel Desa Pengastulan membantah adanya pernyataan-pernyataan tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikan pihak desa adat tidak benar adanya, dan mengatakan sudah ada kesepakatan terkait polemik PTSL tersebut.

“Gugatan nike (itu) tidak ada, tidak benar yang dinyatakan jro bandesa. Proses dari awal sosialisasi dari BPN kita mengundang beliau dan beliau menyepakati adanya program PTSL. Tyang (saya) selaku Perbekel adalah tugas tyang mengetahui apa yang menjadi permohonan masyarakat,” kata Putu Widyasmita kepada wacanabali.com, melalui pesan singkat whatssapp, Minggu (23/7/23).

Lebih lanjut dirinya mempertanyakan, terkait perbuatannya melawan hukum yang dilaporkan desa adat, dan menyatakan seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara duduk bersama.

“Terus yang dimaksud tyang melawan hukum nike yang mana? Kita ada kok berita acara musdes-nya dan itu Sudah dipegang BPN. Posisi tyang sebagai kepala desa apakah salah menandatangani surat-surat yang diperlukan dalam rangka permohonan sertipikat atas bidang-bidang tanah tertentu oleh warga desa pengastulan? Permohonan sertipikat hak milik atas bidang tanah yang dikuasai secara turun temurun lebih dari 20 tahun itu adalah hak setiap warga negara,” tegasnya.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia