Lahan Milik Pura Digugat, Prof Sudiana: Ini Kemunduran Sradha Bhakti!
Denpasar – Akademisi Hindu Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Prof. I Gusti Ngurah Sudiana menyayangkan keberadaan laba (lahan milik) pura desa adat yang digugat pihak perorangan.
“Tentu prihatin terhadap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan penggugatan laba pura oleh pihak perorangan,” ujarnya kepada wacanabali.com, Rabu (26/7/23).
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kemunduran umat dalam menjalankan kehidupan beragama di Bali.
“Kalau sekarang ada gugatan perorangan, ini tentu merupakan suatu kemunduran dari sradha bhakti (keyakinan dalam beragama, red),” imbuhnya.
Mantan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali ini menambahkan, keberadaan laba pura semestinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan yadnya (upacara agama) serta biaya operasional pura.
“Kalau sekarang digugat, nanti suatu saat jika perorangan yang banyak menang maka banyak pura kehilangan asetnya. Kalau ini terjadi kan umat akan banyak mengeluarkan biaya operasional pura dan akan semakin berat menanggung biaya-biaya pura yang disungsungnya (disakralkan),” jelasnya.
Terakhir, ia berharap pihak penggugat dapat mengurungkan niatnya dalam menggugat lahan milik pura.
“Seluruh penggugat yang menggugat laba pura mohon-lah supaya diurungkan niatnya dan untuk pangemong pura agar segera mensertifikatkan pura atas nama pura bukan perseorangan,”
“Kemudian, untuk pengadilan apabila benar itu milik pura mohon supaya pura ini yang dimenangkan. Sehingga nanti Bali tidak kehilangan Sumber Daya Manusia dalam nyungsung pura,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan krama (warga adat) “mengepung” PN Tabanan saat digelarnya sidang perdana kasus sengketa lahan Pura Dalem Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, di PN Tabanan, Senin (17/7/23).
“Kedatangan kami dari tim kuasa hukum bersama dengan krama untuk memenuhi panggilan sidang kasus gugatan perdata yang diajukan oleh pihak luar desa dalam hal ini dari Jero Marga, Kecamatan Kerambitan yang menggugat keabsahan tanah milik Pura Dalem Kelecung. Kami datang ke sini dengan damai, tidak akan ada tindakan anarkis,” ungkap Tim Hukum Desa Adat Kelecung Nyoman Yudara.
Reporter: Komang Ari

Tinggalkan Balasan