Kenaikan Tarif Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang Jadi Sorotan, Ini Daftar Harganya
Jembrana – Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang akan mengalami penyesuaian tarif penyeberangan sekitar 4-5 persen. Penyesuaian tarif yang rencananya diberlakukan pada awal Agustus ini, dikeluhkan beberapa pengguna jasa penyeberangan. Pasalnya, kurang dari setahun sejak Oktober 2022 lalu sudah mengalami kenaikan.
Situasi ini menjadi sorotan karena melibatkan para sopir logistik yang memiliki peran penting dalam rantai pasokan dan distribusi barang di wilayah tersebut. Protes mereka menyoroti pentingnya pertimbangan yang matang dalam menetapkan tarif penyeberangan agar tetap adil bagi semua pihak yang terlibat.
Pemerintah diharapkan merespons dan mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif ini untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Iya mengeluh! Apalagi sering macet, pelabuhannya juga belum lancar. Pengeluarannya jadi lebih banyak,” keluh Samsudin (40) salah satu sopir truk Jawa Bali, asal Jombang, ditemui di areal parkir manuver Gilimanuk, kamis (27/7/23).
Supir truk muatan mie instan ini mengaku sering menyeberang mengangkut barang dari Jawa ke Bali, bahkan dalam seminggu hingga tiga kali menggunakan jasa penyeberangan Gilimanuk-Ketapang dan sebaliknya. Pengeluaran sekali nyebrang, kata dia, jika normal hingga 300 ribu.
“Kalau ombak besar bisa antre berjam jam. Kan nambah pengeluaran jadinya, apalagi sekarang mau naik (tarif) pasti lebih banyak lagi keperluannya,” imbuhnya.
Namun, Untung (50), pengguna jasa lain asal Banyuwangi mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan tarif tiket penyeberangan Gilimanuk-Ketapang. Pedagang tahu di kawasan Ubud ini hanya ingin proses pelayanan penyeberangan lebih lancar.
“Kalau saya mengikuti alur saja, tidak masalah tarif naik, yang penting penyeberangan itu lancar,” ungkapnya.
Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Gilimanuk I Nyoman Agus Sugiarta mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan lintas pelabuhan Gilimanuk-Ketapang akan diberlakukan per tanggal 3 Agustus mendatang. “Kenaikan kurang lebih sekitar 4 persen,” kata Agus ditemui di ruang kerjanya.
Kenaikan ini, kata dia, merupakan bagian dari Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas .
Mengenai harga tiket penumpang, sesuai dengan usia. Bayi : Rp 1.600, orang dewasa: Rp 10.600, sedangkan pengguna jasa penyeberangan yang menggunakan kendaraan, harga tiket sesuai dengan golongan:
Golongan I (Sepeda): Rp 11.000
Golongan II (Sepeda Motor (< 500cc)) = Rp 31.600
Golongan III (Sepeda Motor (>= 500cc)) = Rp 45.000
Golongan IVA (Mobil/Sedan (<= 5 m)) = Rp 213 400
Golongan IVB (Mobil Barang (<= 5 m)) = Rp.182.400
Golongan VA (Bus Sedang (<= 7 m)) = Rp 420.400
Golongan VB (Truk Sedang (<= 7 m)) = Rp 309.500
Golongan VIA (Bus Besar (<= 10 m)) = Rp 637.800
Golongan VIB (Truk Besar (<= 10 m)) = Rp 511.100
Golongan VII (Truk Trailer (<= 12 m)) = Rp 630.300
Golongan VIII (Truk Trailer (<= 16 m)) = Rp 888.300
Golongan IX (Truk Trailer (> 16 m)) = Rp 1.229.600
Reporter: Yusuf Mudatsir

 
													
Tinggalkan Balasan