Muncul Dugaan ‘Main Mata’ Terkait Wacana Sidak Villa Bodong di Badung
Badung – Rencana sidak vila-vila tak berizin alias bodong di sejumlah wilayah di Bali, khususnya Kabupaten Badung, oleh Satuan Tugas (Satgas) Pariwisata, yang konon katanya telah dilaksanakan melibatkan sejumlah pihak terkait dengan melakukan upaya persuasif berupa pembinaan, namun hingga kini kebenarannya masih menjadi pertanyaan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Dr. Togar Situmorang menduga adanya “main mata” dilakukan oleh oknum pihak-pihak terkait, dalam proses sidak vila-vila bodong di wilayah Badung. Pasalnya, pelaksanaannya dinilai tidak transparan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ini kan masalah Peraturan Daerah (Perda, red) yang wajib ditegakan. Patut kita duga lah, oknum-oknum terkait sidak mereka ini main mata, bermain di bawah tangan (ilegal, red) dengan pelaku. Bagaimana tidak publik menilai seperti itu? Sementara fungsi pengawasan dan pembinaannya (oleh Disparda, red) tidak transparan, dan proses penegakan hukumnya (oleh Satpol PP, red) lemah,” tegas Togar kepada wacanabali.com, Kamis (27/7/23).
Lebih lanjut Togar menegaskan, bahwa para pihak terkait sidak, seperti Dinas Pariwisata, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Bali Villa Association (BVA), bisa lebih transparan terkait proses sidak maupun pembinaan terhadap keberadaan vila-vila tak berlisensi di Bali, khususnya Badung. Dan, penindakan hukum sesuai aturan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar lebih tegas, mengingat kebijakan tersebut merupakan upaya penataan fasilitas penunjang pariwisata berdampak langsung terhadap citra Bali di mata dunia.
“Ini kan pelaku-pelakunya kan melanggar aturan. Ngapain dibina lagi? Bongkar saja. Kasian pengusaha vila yang berizin, jangan membuat publik menilai bahwa pemerintah seakan main-main sama kebijakan publik. Boleh di cek itu di lapangan, Tibubeneng banyak vila disana ada izinnya ga itu?,” tegasnya.
Dispar Badung Tak Bisa Rinci Waktu dan Tempat
Diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung, I Nyoman Rudiarta mengaku telah turun lapangan melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap vila-vila tak berizin di sejumlah wilayah di Badung dan menyerahkan kepada tim penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan penindakan kepada pihak-pihak yang masih membandel.
“Nanti saya informasi (perkembangan, red) nggih, mengingat kita di Disparda Badung bersama tim pembinaan dan pengawasan sudah melaksanakan kegiatan tersebut,” ucap I Nyoman Rudiarta, kepada wacanabali.com saat dikonfirmasi langsung melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (10/7/23).
Nyoman Rudiarta mengatakan menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut, namun ia tidak dapat menjelaskan secara rinci waktu dan tempat pelaksanaan pemeriksaan. “Memang ada beberapa yang bodong dan kita memberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan dalam melakukan usaha di Kabupaten Badung,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan kedepan akan menyerahkan polemik ini kepada tim penindakan untuk melakukan langkah selanjutnya, apabila vila-vila tak berizin ini masih nekat beroperasi setelah dilakukan pembinaan, agar dapat ditindak tegas sesuai peraturan berlaku.
“Untuk penindakan, bagi yang membandel kita serahkan Tim Penegak Perda, agar ditindak sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, selaku tim penegak Perda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara juga sudah menyatakan kesiapannya melakukan pembongkaran terhadap keberadaan vila-vila tak berizin di sejumlah wilayah, dan menunggu arahan Bupati Badung.
“Kami selaku eksekutor dalam penegakan Perda sudah sangat siap, jika memang ada perintah untuk menindak tegas dengan eksekusi. Kalau memang itu semua (Satgas Pariwisata Bali dan Pemkab Badung, red) sudah sepakat dan Bupati sudah merekomendasi, kita akan lakukan pembokaran,” ungkap Kasatpol PP Badung, kepada wacanabali.com melalui telepon, Kamis (6/7/23).
PHRI dan BVA Enggan Terbuka Soal Pelaksanaan Sidak Vila Bodong
Adanya informasi terkait rencana penertiban (sidak) keberadaan vila-vila liar tak berizin di sejumlah wilayah di Bali, oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung bekerjasama dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali dan stakeholder terkait, diduga hanya menjadi isapan jempol semata, karena sejumlah pihak masih enggan memberikan informasi pasti terkait hasil ataupun data dari pelaksanaan sidak yang dikatakan sudah berjalan tersebut.
Selaku pencetus rencana sidak tersebut, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya dikonfirmasi terkait pelaksanaan sidak oleh Satgas Pariwisata mengatakan bahwa prosesnya sudah berjalan, dan saat ini pihaknya mengaku tengah merencanakan melakukan kegiatan lanjutan, di wilayah-wilayah lain di Bali terindikasi ada pelanggaran serupa.
“Nggih, sekarang juga ada (sedang berjalan, Selasa 11 Juli 2023, red) dimana aja sedang berjalan, mereka (Satgas, red) diam-diam melaksanakannya,” cetusnya.
Begitu juga saat dikonfirmasi Ketua Bali Villa Asociation (BVA), I Putu Gede Hendrawan, juga mengatakan sudah dilaksanakan sidak terhadap vila-vila tak berizin oleh Tim Satgas Pariwisata Bali. Kegiatan yang dilakukan meliputi pembinaan dan peringatan terhadap pelakunya untuk segera mengurus proses perizinan sesuai ketentuan Perda.
“Benar, kemarin itu Satgas bersama Dispar Badung kami (BVA, red) juga dilibatkan. Intinya masih pendisiplinan lah, pembinaan, kita arahkan mereka (pelaku vila bodong, red) untuk segera mengurus izinnya. Untuk total temuan kami belum bisa pastikan angkanya, tapi lebih banyak ke private-private vilanya, tim gabungan langsung kasih peringatan, banyak pelakunya tidak tahu karena rata-rata merasa di UMKM jadi dibina dulu,” jelas Gede Hendrawan kepada wacanabali.com, saat dikonfirmasi langsung melalui telepon, Selasa (11/7/23).
Lebih lanjut dirinya berharap, bahwa kedepan Pemerintah dapat terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan vila tak berlisensi tersebut, dianggap telah berdampak negatif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendorong para pelakunya untuk segera melakukan administrasi, agar permasalahan ini tidak menjadi bom waktu yang merugikan masyarakat Bali.
“Kita dukung terus langkah Pemerintah untuk mengawasi keberadaannya (vila bodong, red). Pembinaan yang dilakukan juga sudah cukup baik, apalagi sekarang kan ada sistem perizinan jadi kita bisa dapat data yang akurat berapa vila yang sudah berizin, jadi bisa lebih tertata lagi,” ungkapnya.
Reporter: Krisna Putra
Tinggalkan Balasan