Denpasar – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Nyoman Kenak menyampaikan adanya salah kaprah perihal penampahan galungan yang berbarengan dengan hari raya purnama.

“Ada salah kaprah disini, karena tidak semua purnama dan tilem dapat dikatakan tidak boleh melakukan pemotongan,” uacapnya kepada wacanabali.com, Sabtu (29/7/23).

Lebih lanjut Kenak menambahkan jika galungan berbarengan dengan purnama disebut galungan nadi, sedangkan jika galungan bertemu tilem disebut ngalungan narawangsa.

“Jika penampahan dan galungan disebut narawangsa atau berbarengan dengan tilem maka tidak diperbolehkan memotong babi, dan persembahan diganti umbi-umbian,” tambahnya.

Dirinya menjelaskan tidak semua hari penampahan yang dibarengi dengan tilem dapat dikatakan narawangsa.

“Jadi tilem yang dapat dikatakan sebagai narawangsa adalah hari raya tilem pada sasih (bulan) kesanga, dan pada saat tilem kepitu,” tegas Kenak.

Baca Juga  Tak Boleh Transaksi saat Budha Wage Klawu, Ini Penjelasan PHDI

Kenak menghimbau agar umat hindu tidak panik dan termakan informasi yang beredar di luar tanpa mencari tahu kejelasannya. 

“Jangan sampai termakan dengan informasi simpang siur di luar sana kami (PHDI,red) selalu memberikan informasi jika itu benar kami akan memberikan informasi,” tutup kenak

Seperti yang ramai diperbincangkan adanya informasi beredar mengenai larangan ngelawar, karena hari penampahan dibarengi dengan hari purnama sehingga tidak bisa melakukan aktivitas ngelawar.

 

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan