Denpasar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali, mengamankan pria berinisial MA (41) warga Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pidana carding (kejahatan siber pembobolan kartu kredit, red), pada 12 Juli 2023.

Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, bersama Wadir Reskrimsus, AKBP Renefli Dian Candra dan Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko dalam dalam gelar kasus menuturkan, pengungkapan berawal dari patroli siber oleh Polda Bali yang menemukan sebuah akun media sosial instagram atas nama @ratdiba, mempromosikan pemesanan vila/hotel dan tiket pesawat dengan kalimat “All Hotel & Villa disc 30-50%”, atau harga di bawah pasaran.

“Curiga akan promo tersebut, tim berusaha menelusuri dan profilling terhadap akun instagram tersebut, lalu ditemukan dan diduga milik seorang wanita berinisial RN berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan,” jelas Jansen, saat jumpa pers di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat (28/7/23).

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Renefli Dian Candra menambahkan, berdasarkan proses penyelidikan, pada Selasa 12 Juli 2023 menemukan informasi, terduga pelaku RN sedang bersama kekasihnya berinisial MA, di Mall Bali Galeria JI. By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, lalu dilakukan lah penangkapan terhadap pasangan tersebut, dilanjutkan proses interogasi oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Baca Juga  Intip Daftar Negara yang akan Pentas di PKB, Ada Jepang Hingga USA

Dari hasil interogasi, saudari RN mengaku dirinya hanya membantu pacarnya MA, mengiklankan pemesanan hotel/vila dan tiket pesawat tersebut, tetapi RN tidak tahu dari mana voucher tersebut berasal dan didapatkan MA.

“Kepada petugas MA mengaku vouchervoucher didapatkan dari promo di berbagai travel agent. Kami ga percaya begitu saja, lalu tim melakukan pengecekan terhadap Macbook (merek laptop, red) milik MA. Kami menemukan ada 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank dalam maupun luar negeri,” urai Wadir.

Menurut keterangan MA, sebanyak 1.293 data kartu kredit tersebut ia dapatkan dengan cara membeli dari situs “Dark Web”, seharga rata-rata $20 (dolar Amerika, red) per kartu kredit, yang dibayarkan menggunakan Crypto Currency.

“Oleh MA data-data kartu kredit ini digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal. Untuk mendapatkan uang cash (tunai) dengan cepat kemudian vouchervoucher ini dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50 persen jauh dari harga pasaran, modusnya menggunakan aplikasi sejenis Airbnb, booking.com dan aplikasi di App Store Apple bukan merupakan haknya,” jelasnya.

Baca Juga  Jelang Pemilu, Pengusaha Muda Dorong Pemerintah Terapkan "Green Campaign" di Bali

Untuk kepentingan penyidikan Wadir Krimsus mengatakan saat ini tersangka MA telah diamankan di Rutan Polda Bali beserta barang bukti.

Polda Bali jug mengimbau masyarakat Bali, khususnya pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke Bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut, apa bila ada transaksi yang mencurigakan diluar pengetahuan untuk segera melapor ke Polda Bali.

Tersangka MA kepada wartawan mengaku ini merupakan kali ketiga dirinya berurusan dengan kepolisian. Ia mengaku seorang residivis, dan sudah bolak-balik masuk penjara karena berbagai kasus.

“Terakhir saya bulan April 2023, baru keluar dari Rutan Salemba karena kasus narkoba. Keahlian ini saya dapat dari napi juga di dalam rutan,” ungkap MA.

Baca Juga  Musik Pondasi Ekonomi Kreatif Bali, Wong Aksan: Jangan Dilihat Perspektif Industrinya Saja

Atas perbuatannya tersebut, MA diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Pasal 32 ayat (1): setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Termasuk juga Pasal 48 ayat (1): Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia