Oktober 2023, OJK Mau ‘Sikat Habis’ Pinjol tak Bersyarat
Denpasar – Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut pihaknya telah mengagendakan pembersihan, terhadap keberadaan perusahaan penyedia jasa pinjaman online (Pinjol) tidak memenuhi syarat pada Oktober 2023.
Hal tersebut diungkapkan Ogi saat pelaksanaan, Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK secara daring, ditegaskan bahwa OJK akan sikat habis perusahaan pinjol yang tidak bisa memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar, berdasarkan peraturan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, berlaku sejak 4 Juli 2023.
“Kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri (peer to peer, red) P2P lending yang tidak bisa mengikuti aturan berlaku,” tegas Ogi saat RDK OJK secara daring, Kamis (3/8/23).
Ia memaparkan, berdasarkan data terkini terhitung ada sebanyak 26 perusahaan P2P lending belum memenuhi aturan berlaku. Namun, OJK memberikan batas waktu hingga 4 Oktober 2023, agar perusahaan segera memenuhi ketentuan batas kepemilikan modal minimum sesuai aturannya.
“Peraturan ini tak hanya berlaku untuk perusahaan pinjol baru. Tetapi juga pinjol sudah berizin OJK selama tiga tahun, mereka harus memenuhi syarat minimum permodalan,” paparnya.
Untuk diketahui, OJK mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending pada LP Juni 2023 melambat, menjadi sebesar 18,86 persen yoy (Mei 2023: 28,11 persen), dengan nominal sebesar Rp52,70 triliun. Sedangkan, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) turun menjadi 3,29 persen (Mei 2023: 3,36 persen).
Maka dari itu, OJK meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.
“Sebagian diantaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum,” imbuhnya.
Pihaknya mengimbau, bagi penyelenggara fintech P2P lending (pinjol) yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, akan diberikan waktu sampai dengan 4 Oktober 2023.
“Kami terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar bisa segera menyelesaikan kewajibannya,” tutup Ogi.
Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan