Denpasar – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, Ketut Ariyani mengingatkan partai politik (parpol) agar menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

“Dalam tupoksi Bawaslu melakukan pencegahan, kami telah kirimkan imbauan kepada seluruh parpol peserta Pemilu,” kata Ariyani saat menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar oleh Partai Garuda, Sabtu (5/8/2023).

Ia menegaskan saat melakukan sosialisasi, parpol dilarang untuk memuat unsur ajakan, menyebarkan bahan kampanye dan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.

“Aturannya jelas, bahwa saat melakukan sosialisasi tidak boleh ada unsur ajakan, penyebaran bahan kampanye, dan memasang alat peraga kampanye,” tegas Ariyani.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Ia menyampaikan kepada parpol untuk mengurangi jumlah penggunaan baliho.

Baca Juga  Istri Mantan Bupati Buleleng Aries Sujati Resmi Dicoret dari DCT

Menurutnya sekarang ini proses kampanye lebih efektif dengan menggunakan media digital berupa video pendek.

“Saya pengen nanti itu kampanyenya pakai media digital, mengingat juga sekarang semua orang melihat handphonenya kebanyakan. Tapi tentu ini juga perlu kesepakatan dari semua Parpol,” katanya.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Ady Irawan