Sentil Pengurus LPD “Nakal”, Kadis PMA Bali: Gerogoti Kepercayaan Masyarakat!
Denpasar – Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengungkap, maraknya kecurangan yang dilakukan oknum pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berimbas picu redupnya kepercayaan masyarakat.
“Memang saya harus akui juga bahwa di beberapa LPD terjadi kecurangan oleh oknum pengurus LPD. Itu juga yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada LPD dan akhirnya menyebabkan LPD itu tidak operasional,” ungkapnya kepada wacanabali.com, Rabu (9/8/23).
Pihaknya mengaku kesulitan untuk membangkitkan kembali LPD yang sebelumnya bangkrut.
“Membangkitkan ini juga sulit, untuk mencari calon kemudian juga sulit karena potensi desa adatnya kecil,” tambahnya.
Kendati demikian, ia berujar mengoperasikan kembali LPD yang tersandung hukum masih memungkinkan apabila didukung oleh kinerja yang baik serta sokongan masyarakat adat.
“Masih memungkinkan, sangat memungkinkan. Yang penting sekarang prajuru desa adat berkomitmen kuat bahwa LPD ini adalah salah satu padruwen (kepemilikan, red) desa adat, menjadi pilar perekonomian desa adat sesungguhnya. Nah komitmen ini harus disampaikan kepada krama adat,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pebisnis I Nengah Wirata melaporkan mantan Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar, inisial PMW ke Polda Bali atas dugaan penggelapan uang senilai Rp5,2 miliar dan penipuan. Kuasa hukum pelapor I Wayan Yasa Adnyana, SH MH mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (28/7/2023).
“Tak hanya itu, buku tabungan milik Nengah Wirata juga dikuasai terlapor PMW. Laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan itu, berawal saat klien saya I Nengah Wirata meminjam uang di LPD Desa Adat Tulikup Kelod, pada tahun 2019. Wirata meminjam uang Rp100 juta, untuk digunakan usaha mengontrak tanah yang akan dikaplingkan dan disewakan kembali,” tutur Yasa.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan adanya laporan dugaan kasus penggelapan dan penipuan yang dilayangkan ke mantan Ketua LPD Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar yang diterima tanggal 22 Juli 2023.
Ia juga menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan pihak Ditreskrimum Polda Bali.
“Perkara tersebut ditangani oleh unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum,” tutup Kabid Humas Jansen.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan