Oknum Guru PAUD Nyambi Edarkan Narkoba, KPPAD Bali: Prihatin!
Denpasar – Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini menyayangkan keterlibatan oknum guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berinisial ATD (38) dalam kasus peredaran narkoba.
“Tentu prihatin, karena sosok guru seharusnya menjadi panutan yang dapat digugu dan ditiru,” ucapnya kepada wacanabali.com, Kamis (10/8/23).
Pihaknya menyebutkan, penangkapan oknum guru dalam kasus narkoba ini sebagai refleksi terhadap kondisi pendidikan saat ini.
“Kalau guru menjadi penjual atau pengguna napza maka tentu akan sangat berpengaruh pada proses pembelajaran baik kenyamanan ataupun keamanan anak,” imbuhnya.
Untuk diketahui sebelumnya, ATD ditangkap atas kepemilikan sekaligus pengedaran narkoba. Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada dalam jumpa persnya, Selasa (8/8/23) mengungkap, ATD diamankan di kawasan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, wilayah Kabupaten Gianyar pada Senin, 24 Juli 2023 pukul 00.30 Wita.
Atas tindakan tersebut, dirinya kini terjerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan