Tabanan – Sejumlah Krama (Masyarakat) Desa Adat Kelecung kembali memadati Pengadilan Negeri (PN) Tabanan terkait agenda sidang pembacaan gugatan oleh AA Mawa Kesama cs terhadap Pura Dalem Desa Adat Kelecung selaku tergugat dalam sengketa perdata laba (aset) pura milik Desa Adat Kelecung tersebut, Senin (14/8/23).

Ditemui seusai sidang berlangsung, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, SH selaku perwakilan Tim Kuasa Hukum Tergugat I atas nama Pura Dalem Desa Adat Kelecung menyebut, pihaknya tetap berpedoman pada Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960 beserta peraturan pelaksanaannya Tahun 1961, menghadapi Gugatan Perdata A.A Mawa Kesama cs di PN Tabanan dalam perkara perdata Nomor: 190/Pdt.G/2023/PN Tab.

“Kalau kita mempelajari gugatannya, mereka kan mengklaim tanah tersebut berdasarkan bukti satu pipil (Surat Tanda Pembayaran Pajak, red), maksudnya mereka Ipeda (Iuran Pembangunan Daerah, red) terbit 1 Maret 1977. Nah 17 tahun setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA, red) 1960 dan pelaksanaannya 1961. Kita akan menanggapi ini apakah benar? Pada prinsipnya tahun 2017 telah sama-sama terbit alas hak masing-masing tanpa adanya protes,” papar Ngurah Alit.

Baca Juga  Gelar Sidang Lanjutan, Kuasa Hukum Dasaran Ajukan Eksepsi

Ia kembali menegaskan bahwa sejak 2017 telah sama-sama terbit sertifikat di lokasi yang sama, berdampingan antara tanah milik para penggugat dengan tanah Pura Dalem, diketahui penerbitan sertipikatnya melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan periode yang sama, penyelenggaraannya mengacu pada Perman Agraria/ATR No. 12 Tahun 2017.

“Faktanya demikian. Sama-sama ngukur, daftar dan sebagainya secara bersamaan, ga ada protes saat itu (2017, red). Tahun 2020 dilaporkan, 2021 dihentikan, sekarang 2023 digugat kembali. Semua keputusan ada di Hakim. Jelasnya desa adat ini kan sifatnya komunal. Bahkan 2015 mereka (penggugat, red) juga sudah membangun batas-batas sendiri,” ungkapnya.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya menyebut sempat mengkaji secara mendalam terkait kedudukan Tergugat I dalam perspektif hukum Perdata Indonesia, sebelum menyatakan kesiapannya mendampingi Pura Dalem Kelecung atau desa adat sebagai Tergugat I, dan Bandesa Adat Kelecung sebagai Tergugat III dalam kasus bergulir di PN Tabanan tersebut.

Baca Juga  Sengketa Kelecung Masuki Babak Baru, Ahli: SHM Bukti Kuat Kepemilikan 

“Legal standing para penggugat tidak ada mewakili Pura atau Puri tertentu, jadi kami berasumsi gugatan ini diajukan oleh perorangan (4 orang, red) kebetulan beralamat tinggal di Kerambitan dan Denpasar sesuai identitas tertera dalam surat gugatan,” tambahnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Tegalmengkeb, Dewa Made Widarma mendampingi ratusan Krama Adat Kelecung di PN Tabanan mengatakan, ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama masyarakat adat untuk mempertahankan haknya dan sebagai Perbekel (kepala desa) ia mengetahui persis permasalahan ini.

“Saya mewakili krama adat disini memberikan dukungan dan kepercayaan terhadap para penegak hukum yang menangani kasus ini, bahwa mereka bisa bersikap adil dan mampu mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang ada di lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu, di waktu yang sama saat awak media berusaha meminta keterangan dari pembaca gugatan dalam sidang hari ini, Kuasa Hukum Penggugat Ni Nyoman Tamu, SH didampingi AA Sagung Ratih Maheswari, SH dari Sejati Law Office enggan memberikan jawaban dan terlihat terburu-buru meninggalkan PN Tabanan.

Baca Juga  Agenda Pemeriksaan Setempat Memanas, Ratusan Krama Adat Kelecung Padati Lahan Sengketa

Namun, sebelum sidang hari ini pihaknya sempat mengatakan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan berlaku.

“Ngga ada sih, kita akan melanjutkan mediasi tanggal 7 Agustus. Kalau sekarang kita belum mendapatkan kesepakatan. Maaf sekali ya kita ngga bisa kasi tahu karena itu ranah prinsipal itu sendiri ya. Jadi kami kuasa hukum tidak menyampaikan apa-apa. Tapi kalau hasilnya dead lock baru kita lanjutkan di persidangan,” ucap pengacara dari Sejati Law Office ini, Senin (24/07/23).

Untuk diketahui, berdasarkan surat gugatan dari PN Tabanan, nama penggugat adalah AA Mawa Kesama, sebagai penggugat 1 (satu), Ir A.A Nyoman Supadma MP penggugat 2 (dua), AA Bagus Miradi Wisma Damana penggugat 3 (tiga) dan AA Ngurah Maradi Putra, SE sebagai penggugat 4 (empat), di mana dalam gugatan, penggugat mengklaim tanah milik Pura Dalem Kelecung yang telah bersertifikat sebagai bagian dari tanah warisnya.

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ngurah Dibia