Denpasar – Pengamat Ekonomi Bali Jro Gde Sudibya menyebutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali mesti gerak cepat dalam menyelamatkan sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bermasalah.

“Bentuk tim penyelamatan LPD Bali dengan melibatkan Bank BPD Bali sebagai bank penyelamat. Permasalahan hukum diselesaikan dengan aturan Perda yang ada, sesuai dengan prinsip ‘lex specialis derogat lex generalis’ (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, red),” sebutnya kepada wacanabali.com, Senin (14/8/23).

Pihaknya menjabarkan, LPD dapat melakukan pembenahan manajemen internal mulai dari sistem keuangan, analisa kredit, kepemimpinan hingga akuntabilitas dan transparansi dalam pertanggungjawaban LPD terhadap pararem (aturan desa) Desa Pakraman.

Baca Juga  Bus Pariwisata Hantam Pikap di Jalur Tengkorak, Satu Orang Tewas

“Caranya (lakukan, red) pelatihan silang ‘cross training’ dari LPD sehat ke LPD yang sedang bermasalah,” rincinya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengungkap, maraknya kecurangan yang dilakukan oknum pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) berimbas picu redupnya kepercayaan masyarakat.

“Memang saya harus akui juga bahwa di beberapa LPD terjadi kecurangan oleh oknum pengurus LPD. Itu juga yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat dan akhirnya menyebabkan LPD itu tidak operasional,” ungkapnya, Rabu (9/8/23).

“Membangkitkan ini juga sulit, untuk mencari calon (pengurus LPD, red) kemudian juga sulit karena potensi desa adatnya kecil,” tambahnya.

Kendati demikian, ia berujar mengoperasikan kembali LPD yang tersandung hukum masih memungkinkan apabila didukung oleh kinerja yang baik serta sokongan masyarakat adat.

Baca Juga  Buruh Panggul Cabuli Anak 4 SD di Jembrana, Ditetapkan Tersangka

“Setiap saat kami evaluasi dengan latar belakang kasus-kasus yang terjadi di beberapa LPD di Bali mulai dari regulasi, SDM dan manajemennya,” tutupnya.

Reporter: Komang Ari

Editor: Ngurah Dibia