Hingga Juni 2023, PN Denpasar Tangani 476 Perkara Perceraian
Denpasar – Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa, SH, MH menyebutkan, terhitung hingga Juni tahun 2023 tercatat sejumlah 476 perkara perceraian yang ditangani oleh PN Denpasar.
“Perkara perceraian ini merupakan perkara terbanyak dari keseluruhan perkara perdata yang masuk ke PN Denpasar. Penyebabnya beragam ada karena ‘orang ketiga’, faktor ekonomi, dan lain-lain,” ujarnya, Selasa (15/7/23).
Pihaknya menuturkan, perkara perceraian pada 6 bulan pertama di tahun 2023 hampir sama dengan jumlah perkara yang tercatat per 6 bulan pada tahun 2022.
“Perceraian di tahun 2022 sejumlah 973. Jadi perkiraan jumlah perkara per enam bulan hampir sama jumlahnya dengan tahun 2023. Belum bisa dipastikan apakah ada kenaikan, sampai menunggu akhir tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Women Crisis Center (WCC) Ni Nengah Budawati berpendapat, perceraian bisa menjadi langkah akhir yang dapat ditempuh atas pertimbangan yang matang.
“Perceraian mungkin langkah yang buruk, namun di sisi lain hal ini bisa menjadi langkah terbaik juga,” sebutnya saat ditemui di Tabanan, Rabu (9/8/23).
Lebih lanjut dirinya mengimbau, apabila terdapat indikasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), tak hanya korban, namun masyarakat sekitar yang mengetahui hal tersebut juga diharapkan berani melapor kepada pihak-pihak berwajib.
“Salah satunya dapat menghubungi lembaga bantuan hukum yang ada di Bali termasuk kami di LBH WCC, laporkan saja,” tandasnya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan