Denpasar – Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengajak para bandesa adat memaknai keberadaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai kahyangan desa adat (tempat suci di Desa adat).

“Desa adat itu tidak hanya punya kahyangan adat seperti Pura Puseh, Pura Dalem dan Pura Bale Agung saja, tetapi juga ada LPD sebagai tempat bersemayamnya Ida Bhatara Rambut Sedana dan Ida Bhatara Melanting yang memberikan kesejahteraan,” sebutnya kepada Wacanabali.com, Sabtu (18/8/23).

Pihaknya menambahkan, LPD harus dilindungi dari segala aspek agar dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Dengan begitu prajuru desa adat dan pengelola LPD harus ngayah (mengabdi, red) bekerja tulus dan lurus untuk penguatan LPD sebagai pilar perekonomian desa adat,” tambahnya.

Baca Juga  Polemik Bendesa Adat Nyaleg, Ketut Ridet: Asal tak Ada Aturan "Gas" saja

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Ekonomi Bali Jro Gde Sudibya menyebutkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Bali mesti gerak cepat dalam menyelamatkan sejumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang bermasalah.

“Bentuk tim penyelamatan LPD Bali dengan melibatkan Bank BPD Bali sebagai bank penyelamat. Permasalahan hukum diselesaikan dengan aturan Perda yang ada, sesuai dengan prinsip ‘lex specialis derogat lex generalis’ (asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum, red),” terangnya, Senin (14/8/23).

Pihaknya menjabarkan, LPD dapat melakukan pembenahan manajemen internal mulai dari sistem keuangan, analisa kredit, kepemimpinan hingga akuntabilitas dan transparansi dalam pertanggungjawaban LPD terhadap pararem (aturan desa) Desa Pakraman.

“Caranya (lakukan, red) pelatihan silang ‘cross training’ dari LPD sehat ke LPD yang sedang bermasalah,” rincinya.

Baca Juga  Bendesa Nyaleg, Subanda: Semua Punya Hak Berpolitik Praktis

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan