Tertangkap Tangan! Peredaran Pil Koplo di Gilimanuk Terbongkar
Jembrana – Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk berhasil menggagalkan peredaran pil koplo atau pil putih berlogo “Y”. Penangkapan dilakukan di alamat Jl. Duyung Gang 4 Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan, Melaya, Kabupaten Jembrana, Kamis, (17/8/23) sekitar pukul 01.00 Wita.
Keberhasilan penangkapan ini didasarkan pada Laporan Informasi nomor R/LI-02/VIII/2023/Reskrim tanggal 13 Agustus 2023. Seiring dengan maraknya peredaran pil koplo di wilayah tersebut, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Dewa Putu Werdhiana, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Made Dwi Arta Kumara untuk melakukan penyelidikan.
Pada malam yang sama, pelaku PA, berusia 22 tahun, berhasil ditangkap di rumahnya di Jl. Duyung Gang 4 Lingkungan Asri. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 850 butir pil koplo berlogo “Y”, serta sejumlah uang pecahan Rp20.000 dan Rp5.000.
“Pelaku mengakui bahwa pil koplo tersebut dijual seharga Rp30.000 per 10 butir dan telah terlibat dalam peredaran ini selama dua bulan. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari Bayu Tri Mofik. Sejumlah saksi, termasuk Novan Kurniawan, Putu Alhaqi, dan Gusti Putu Desta Arya Wiratama, ikut memberikan keterangan terkait kejadian ini,” kata Kapolsek Werdhiana.
Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Peredaran pil koplo yang meresahkan masyarakat semakin terungkap berkat kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah ini.
Editor: Ngurah Dibia

Tinggalkan Balasan