Geger Kasus Pemerkosaan di Tibubeneng, Korbannya Diduga Lebih dari Satu
Denpasar – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Ni Luh Gede Yastini mendesak Polres Badung tangani secara serius kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh IWD (43) kepada keponakannya di Wilayah Tibubeneng, Kabupaten Badung.
“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai kasus ini,” ungkapnya kepada Wacanabali.com, Senin (21/8/23).
Pihaknya menegaskan, kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk memberantas hal tersebut.
“Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, Indonesia juga memiliki Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur hukum acara khusus dalam penanganan sehingga tidak menjadi alasan kasus (kekerasan seksual) terhambat,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban Siti Sapurah menyatakan, setelah dilaksanakannya gelar perkara pada tanggal 19 Agustus 2023 kini proses penyelidikannya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Korbannya ada empat, namun baru 2 yang di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang paman berinisal IWD diduga perkosa keponakannya di Wilayah Tibubeneng, Kabupaten Badung.
IWD disebut telah melancarkan aksi bejatnya pada Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 dengan TKP di Kamar Korban. Atas kejadian tersebut, terduga pelaku mengelak telah melakukan pemerkosaan dan mengatakan pelaku sebagai sosok “Jin” yang menyerupai dirinya.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan
Tinggalkan Balasan