Badung – Pria asal Karangasem, I Wayan D alias Unyil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan yang ia lakukan kepada keponakannya, Bunga (bukan nama sebenarnya) di Kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung pada Kamis, 27 Juli 2023.

“Modus operandi pelaku dilakukan dengan memijat korban hingga ketiduran yang akhirnya tersangka leluasa melakukan aksi bejatnya. Setelah diperiksa saksi dan hasil visum diterima, akhirnya pelaku kami amankan,” ungkap Wakapolres Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari kepada awak media, Jumat (25/08/2023).

Atas tindakan asusilanya, Unyil terjerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomir 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga  Terbukti Lakukan Pemerkosaan, Dua Pria Asal NTT Dipenjara 5 Tahun

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” sebutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Siti Sapurah mengaku lega atas ditetapkannya Unyil sebagai tersangka.

“Korban sudah sumringah tidak lagi dia difitnah di kampung bilang dia bohong,” tandasnya.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan