Denpasar – Kasus sengketa laba (aset) Pura Dalem Balangan antara I Made Dharma Cs (penggugat) dengan I Made Tarip Widharta Cs (tergugat) memanas. Pasalnya, tim penasihat hukum (PH) tergugat Harmaini Idris Hasibuan SH, melaporkan hakim I Nyoman Wiguna SH MH yang menangani perkara ke Komisi Yudisial (KY) karena dianggap melawan proses hukum dan diduga berat sebelah (memihak).

“Di pengadilan dan kepolisian, lurah itu sudah menegaskan bahwa surat itu palsu. Tandatangan dan juga stempel, serta register palsu,” ungkap Hasibuan didampingi dua rekannya, Ketut Arianta dan I Ketut Arta di Denpasar, Kamis (24/8/2023).

Menurut Hasibuan, laporannya ke KY didasari adanya kejanggalan terkait proses peradilannya di PN Denpasar, Majelis Hakim dianggap terus melakukan pemeriksaan, sedangkan diketahui ada proses laporan pidana berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Bali Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 19 April 2023, atas nama terlapor I Made Dharma (penggugat dalam perkara) terkait dugaan membuat surat palsu dan penggelapan asal-usul orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan 277 KUHP, atas keterangan Lurah Jimbaran, mengungkap fakta di persidangan sebagai saksi mengatakan surat-surat (silsilah) yang dipakai dasar penggugat dalam perkara tersebut adalah palsu.

Baca Juga  Sengketa Pura Dalem Klecung, PH Penggugat Disebut Salah Surat Kuasa

“Jika merujuk Pasal 29 AB, selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh undang-undang. Artinya, harusnya hakim tidak melanjutkan proses tersebut karena kasus ini masih masuk ranah pidana,” ungkap Hasibuan.

Selain itu, Ia juga mempertanyakan mengapa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dalil dan fakta hukum serta bukti-bukti hukum dari para pihak tergugat. Menurutnya, Majelis Hakim mengetahui bahwa sesungguhnya yang melakukan Perbuatan melawan hukum tersebut sesuai isi Pasal 1365 KUHPerdata adalah para penggugat itu sendiri.

“Tanda tanyanya apa? Hakim yang mengetahui adanya dugaan surat itu palsu wajib melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 183 IR,” terangnya.

Memanasnya kasus sengketa ini berawal dari Made Dharma dan kawan–kawan menggugat Made Tarip yang isi gugatannya menyatakan bahwa mereka adalah sebagai ahli waris yang sah daripada I Riyeg (alm), dari I Wayan Sadra (alm) selaku pewaris yang garis keturunannya bukan berdasarkan darah (purusa).

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Lurah Jimbaran I Wayan Kardiasana membenarkan bahwa dokumen berupa silsilah dibuat oleh penggugat adalah palsu. Ia menerangkan, Made Dharma tidak memberikan keterangan sebenar-benarnya dalam pengajuan silsilah, juga diungkapkan fakta di lapangan secara fisik terkait objek dikuasai oleh Made Tarip.

Baca Juga  Babak Baru Sengketa Pelaba Pura Dalem Balangan, Sejumlah Pihak Terancam Dipidana

“Memang silsilah itu kami mengeluarkan, tapi mereka (penggugat, red) tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, makanya itu kami cabut. Setelah ada gugatan menggunakan berkas-berkas itu, barulah kami tau itu palsu. Karena kami sudah mencabut tanda tangan disurat itu. Faktanya, secara fisik Pak Tarip (Made Tarip, red)-lah pemilik tanah itu,” kata Wayan Kardiasa, Selasa (22/8/23).

Selanjutnya, saat awak media berusaha mengkonfirmasi adanya pelaporan KPN Denpasar ke KY tersebut, Gede Astawa selaku Humas PN Denpasar menuturkan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya pelaporan oleh pihak Tergugat I Made Tarip Widharta dalam kasus perdata sengketa kepemilikan lahan dengan Penggugat Made Darma tersebut, menegaskan semua tuduhan tersebut tidak benar.

“Kami juga baru mengetahuinya dari pemberitaan di media. Intinya sikap Ketua PN (I Nyoman Wiguna, red) selaku Ketua Majelis Hakim pada prinsipnya mempersilahkan siapapun untuk menggunakan hak nya jika ingin melaporkan proses persidangan. Namun, terhadap semua tuduhan tersebut tidak benar,” jelas Gede Astawa saat dikonfirmasi langsung, Sabtu (26/8/23).

Baca Juga  Soroti Sengketa Pura Dalem Kelecung, Pakar Kenotariatan: Menyangkut Krama Harus Hati-hat

PN Denpasar mengaku bertugas sudah sesuai prosedur dan etik yang berlaku sehingga harus dia jalankan. Semua dalam sidang perdata tersebut sudah dilakukan, juga tidak melarang atau membatasi warga negara untuk melaporkan KPN ke KY.

“Majelis hakim telah melaksanakan sidang secara profesional, mendengar kedua belah pihak, memberikan kesempatan pembuktian yang sama untuk kedua belah pihak. Jadi mari menunggu sampai putusan akhir untuk mengetahui sikap majelis terhadap perkara tersebut,” tutup Astawa.

Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, S.H, M.H, CTL selaku kuasa hukum penggugat menuturkan, seluruh pernyataan pihak tergugat, terutama terkait surat palsu, adalah tidak benar. Karena patut juga kita harus hormati proses persidangan di PN Denpasar yang sedang berjalan dan belum diputus.

“Bahwa yang disampaikan pihak tergugat kami bantah. Karena klien kami tidak pernah menandatangani surat palsu. Klien kami juga tidak pernah menggunakan stempel Lurah atau aparat lainnya yang palsu. Selain itu, kami juga tidak pernah membuat surat yang masih hidup saya katakan meninggal dan yang meninggal saya katakan masih hidup,” tutup Nova, Kamis (24/8/23).

Reporter: Krisna Putra
Editor: Ady Irawan