Buleleng – Masa jabatan Ketut Lihadnyana sebagai Penjabat (Pj) Bupati Buleleng diperpanjang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3/3221/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Buleleng, Provinsi Bali paling lama satu tahun.

Surat Keputusan (SK) Kemendagri tersebut diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster, di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kabupaten Buleleng, Sabtu (27/08/2023).

Turut hadir Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan Gede Kusuma Putra bersama Kadek Setiawan, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng.

Dalam kesempatan itu Koster mengatakan bahwa dirinya sangat memantau kinerja Lihadnyana sebagai Pj Bupati Buleleng.

Baca Juga  Pj Bupati Buleleng: Kepemimpinan Koster Bangun Bali Secara Merata

Untuk itu, ia berharap, Lihadnyana dapat mempertahankan kinerja, terus melakukan pembenahan terhadap administrasi pemerintahan, melakukan tata kelola kepegawaian dengan menggunakan merit system.

Koster mengatakan dirinya tengah bekerja mewujudkan sumber pertumbuhan perekonomian baru di Kabupaten Buleleng untuk menyeimbangkan pembangunan di wilayah Bali Utara dengan Bali Selatan.

Hal ini diwujudkan dalam pembangunan 1) Shortcut Singaraja – Mengwitani; 2) Bendungan Danu Kerthi di Kecamatan Sawan, Buleleng; dan 3) Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Diketahui selama satu tahun masa jabatan sebelumnya Pj Bupati Buleleng Lihadnyana telah melakukan berbagai terobosan di Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan : 1) Meraih Penghargaan TP2DD Terbaik Jawa – Bali, lalu meraih Penghargaan Penanganan Inflasi berupa Insentif Khusus, dan meraih Penghargaan Merit System; 2) Merevitalisasi Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.

Baca Juga  FKUB Bali Imbau Warga Tetap Tenang, Tolak Aksi Demo Anarkis

Kemudian, 3) Membangun Mall Pelayanan Publik dan Taman Pendidikan Digital; 4) Memberikan ruang kepada pelaku UMKM untuk memasarkan produk lokal Bali di Kabupaten Buleleng sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018;

Dan, 5) Menurunkan angka kemiskinan ekstrim dari 10.312 KK menjadi 349 KK; dan 6) Merekonstruksi tarian maestro Buleleng yaitu Tari Tani dan Tari Pancasila.

Reporter: Agus Pebriana
Editor: Ady Irawan