Tabanan – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan amankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan pada 10 hingga 25 Agustus 2023.

Menurut keterangan dalam rilis yang diterima wacanabali.com, empat pelaku tersebut adalah AK (52), SP (32), AA (62) dan TK (34) dan IKA (43).

“Dua berjenis sabu dan sisanya berjenis tembakau gorila,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes.

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Lebih lanjut, Polres Tabanan juga mengungkap tindakan kriminal lainnya yang berhasil diamankan saat Operasi Pekat ini yakni tiga kasus pencurian dan satu kasus pemerkosaan pada anak di bawah umur.

Baca Juga  Polresta Denpasar Amankan 30 Tersangka Narkoba Selama Agustus 2023

Reporter: Komang Ari