MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, Prof Suarta Ancam Jika Menyeleweng Dihentikan
Denpasar – Rektor Universitas PGRI Mahadewa Indonesia (UPMI) Prof I Made Suarta memberikan pandangannya prihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus.
“Dulu sebelumnya tidak diperbolehkan melakukan kampanye di kampus, tetapi sekarang sudah ada putusan MK, berarti sudah dipikirkan secara matang saya menyambut baik hal tersebut,” ucapnya di Kampus UPMI Rabu, (30/8/23).
Dirinya menyebutkan bahwa menyambut baik keputusan MK tersebut, dirinya menganggap dengan memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus, sebagai sarana edukasi untuk mahasiswa.
“Ini bagus dilakukan karena bisa menjadi edukasi bagi mahasiswa, sehingga mereka (mahasiswa, red) mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara,” tambahnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa UPMI akan bersikap netral dan menilai seobyektif mungkin calon legislatif maupun presiden yang akan datang.
“Kampus sebagai satuan pendidikan akan bersikap netral dan welcome kepada siapapun yang akan berkampanye di kampus UPMI,” ujarnya.
Dirinya menerangkan bahwa sebagai tuan rumah, kampus harus mempersiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk menjadi acuan.
“Kalau kita sudah ada SOP sehingga kita sudah ada acuannya jika ada dari pihak kampanye sudah melakukan penyelewengan sudah pasti kami sebagai tuan rumah bisa menghentikannya,” terangnya.
Dirinya menyampaikan bahwa aturan main yang akan disiapkan akan berpayung pada aturan dari MK, tetapi disesuaikan dengan kultur di lingkungan kampus.
“Sudah pasti dalam penyusunan aturan tersebut berpayung dari MK, tetapi ada penyesuaian sesuai kultur dari lingkungan kampus untuk memagarinya,” tegasnya.
Dirinya berharap dengan diperbolehkannya kampanye di lingkup kampus dapat mengedukasi mahasiswa agar cerdas dalam memberikan hak pilihnya.
“Saya berharap dengan diperbolehkannya kampanye di lingkungan kampus supaya mahasiswa teredukasi, agar bijak dalam menggunakan hak pilihnya, karena masih banyak masyarakat yang menjual hak suaranya demi selembar kertas,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan larangan total kampanye di tempat ibadah, namun membolehkan kampanye di sekolah dan kampus meski dengan beberapa catatan.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan