Politisi: Partai Wajib ‘Pasarkan’ Caleg Perempuan Berkualitas
Denpasar – Ketua Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Kota Denpasar Cynthia Febriani, S.IP, SH, MH menilai, penerapan kuota 30 persen untuk perempuan saat pemilihan legislatif sudah cukup maksimal. Selain itu, hal ini menurutnya efektif untuk menyeleksi calon legislatif (caleg) perempuan yang berkualitas.
“Kalau menurut tiang (saya, red) kuota 30 persen itu sudah maksimal, kalau semisalnya ditingkatkan lagi apakah kualitasnya sudah bagus? Takutnya kalau kapasitasnya melebihi 30 persen elektabilitas dan wawasannya masih minim,” ujarnya kepada Wacanabali.com, Rabu (30/8/23).
Menurutnya, partai harus benar-benar serius dalam mempersiapkan kader terbaiknya agar perempuan di parlemen dapat berkontribusi dengan maksimal.
“Intinya kembali lagi pada partai, apakah yang ‘dipasarkan’ itu benar berkualitas atau jangan-jangan hanya menjadi peragawati saja atau pajangan saja tapi dalam parlemen ini tidak bisa ngerjain apa-apa kan rugi juga, kalau istilah kasarnya, ‘Siap ane ken lakar tohin’ (ayam mana yang akan diadu, red),” tandas Anggota Komisi IV DPRD Denpasar ini.
Sementara itu, Pengamat Politik Dr Luh Riniti Rahayu, M.Si menyebutkan, penerapan kuota 30 persen bagi perempuan untuk menjadi calon legislatif semestinya ditingkatkan menjadi 50 persen. Sehingga, dengan demikian kuota 30 persen dapat lebih mudah untuk dipenuhi.
“Di Bali baru mencapai 15 persen, sebentar lagi pemilu secara langsung yang ke-5. Saya yakin tidak juga akan mencapai kemenangan 30 persen bagi perempuan. Ya karena hanya calon saja yang diatur 30 persen. Kan tidak mungkin menang semuanya,” ungkapnya, Sabtu (26/8/23).
Lebih lanjut pihaknya menyebutkan, rendahnya minat perempuan untuk terjun ke dunia politik disebabkan oleh stereotip politik yang dianggap ‘kotor’, mahal dan tidak cocok untuk perempuan.
“Karena partai politik tidak pernah berusaha sungguh-sungguh mengkaderkan perempuan. Dekat pemilu barulah berburu perempuan sebagai bakal calon. Hanya untuk memenuhi syarat mengikuti pemilu,” sentilnya.
Mantan Anggota KPU Bali ini berpendapat, keterlibatan perempuan dalam politik layak diperhitungkan. Sehingga, setiap partai politik diharapkan secara serius melakukan pembinaan terhadap kader-kader perempuan.
“Ibarat bila rumah tangga hanya diurus bapak saja atau ibu saja tentu kurang memenuhi semua harapan anak-anak. Seharusnya ayah dan ibu saling melengkapi untuk kebaikan anak laki-laki dan perempuan. Nah begitu pula di rumah rakyat akan sangat adil bila ada wakil rakyat laki-laki dan wakil rakyat perempuan,” rinci Riniti.
Terakhir, ia menegaskan, ke depan perlu pembenahan regulasi bagi kuota calon legislatif dalam pemilu agar berimbang menjadi 50:50 baik untuk perempuan maupun laki-laki.
“Agar ada peluang kemenangan menjadi 30 persen bagi perempuan. Bukan lagi perempuan hanya minimal 30 persen sebagai calon serta sistem pemilu harus menjadi lebih murah dan lebih ramah terhadap perempuan,” tutup Ketua Bali Sruti ini.
Reporter: Komang Ari
Editor: Ngurah Dibia
Tinggalkan Balasan