Gianyar – I Nengah Wirata, salah seorang nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tulikup Kelod, Gianyar, mengaku mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan penarikan dana, yang dikelola oleh pihak LPD Tulikup Kelod sebesar Rp5,2 miliar dan merasa dihalangi-halangi untuk menarik dana miliknya tersebut.

“Dari dulu ditahan LPD, selalu ada alasan ketika diminta. Ini baru saya tahu tercatat mendapatkan bunga tabungannya dan saya juga tidak pernah menerima. Hanya catatan saja dan pengakuan utang dari Pak Pande (Pande Made Witia mantan Ketua LPD Tulikup Kelod, red),” terang Nengah Wirata kepada wartawan, Rabu (29/08/23).

Selanjutnya ia mencurigai adanya dugaan persekongkolan terkait dana miliknya yang dikelola oleh LPD Tulikup Kelod tersebut, justru malah dijadikan tanggungan utang pribadi sang ketua yang telah diberhentikan (Pande Made Witia), berujung pada pelaporannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

“Saya merasa ada kejanggalan, LPD adalah milik desa adat namun ketika muncul masalah menjadi tanggung jawab pribadi ke nasabah. Artinya, kan LPD jadinya milik ketua LPD. Terus siapa menjamin simpanan nasabah jika pengawas (bandesa dkk, red) dan desa adat tidak ikut bertanggung jawab?. Secara pribadi saya menolak pengakuan utang Pak Pande. Selama ini saya pinjam dan menaruh uang di LPD Tulikup Kelod bukan dengan Pak Pande. Saya nasabah tidak tahu apa-apa dengan keadaan LPD diseret-seret ketika ada pemeriksaan kejaksaan. Bahkan buku tabungan saya baru didapatkan,” jelasnya.

Baca Juga  Positif Rabies, Dua Anjing Gigit Warga di Mendoyo

Mirisnya, selain uangnya menguap, Wirata juga mengaku ketika lembaga keuangan desa adat ini mendapat masalah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, sebagai nasabah ia juga ikut diseret-seret.

“Saya sangat menyayangkan persoalan ini bisa terjadi. Dana saya ke luar-masuk dalam pembukuan LPD Tulikup Kelod, namun ketika muncul masalah LPD justru tidak bertanggung jawab dan angkat tangan,” imbuhnya.

Selanjutnya, mengenai adanya pelaporan di Polda Bali, dikatakan polisi sedang melakukan penyelidikan. Pihaknya telah melampirkan bukti-bukti dan mengapresiasi kinerja penyidik. Ia berharap, pihak-pihak yang patut bertanggungjawab bisa meluruskan persoalan ketika nanti dipanggil penyidik.

“Dari permasalahan ini, tentu LPD menikmati keuntungan juga. Saya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran untuk LPD ke depan dalam posisi mempertanggungjawabkan dana nasabah ketika muncul masalah,” tutup Nengah Wirata.

Sementara itu, Mantan Ketua LPD Tulikup Kelod, Pande Made Witia membenarkan ada dana milik I Nengah Wirata dikelola oleh LPD. Bahkan, dana itu sudah berbunga selama dirinya menjabat.

“Ya, dana itu sebelumnya dikelola di LPD dan mendapatkan bunga,” jawab Pande.

Ia juga menuturkan, selama menjabat sebagai ketua selalu melakukan pelaporan bulanan, tiga bulan dan tahunan kepada panureksa (pengawas) LPD Tulikup Kelod, Bandesa Adat I Nyoman Sukara, selaku pengawas juga mengetahui aliran dana tersebut.

Baca Juga  Sempat Ditagih Warga Pebuahan, Tamba: 2024 Kita Gas

“Setiap bulan, tiga bulan dan tahunan kita rutin melakukan pelaporan. Bandesa juga tahu dana LPD berapa,” terangnya.

Di sisi lain, Bendesa Tulikup Kelod, I Nyoman Sukara juga mengamini bahwa ketua LPD sebelumnya (Pande) selalu melakukan pelaporan dan yang disampaikan juga selama ini tidak fiktif.

“Selalu melakukan pelaporan setiap bulan. Menurut tiyang (saya) laporan tidak fiktif. Seperti biasa laporan tahunan juga ada,” ungkapnya kepada Wacanabali.com, Rabu (30/8/23).

Bandesa Tulikup Kelod menyatakan, buku tabungan milik Nengah Wirata juga tercatat. Mesti begitu pihaknya menolak mengaku mengelola dana dan menekankan LPD Tulikup Kelod yang justru membantu.

“Kalau saya tidak cocok kenapa kok saya dibilang mengelola uang itu. LPD tidak ada mengelola uang Pak Wirata. Itu orangnya, oknumnya yang mengelola. Tidak ada LPD mengelola, justru pak Wirata punya utang di LPD. Perlu saya tekankan, tidak ada sangkut pautnya pelaporan Pak Pande dengan LPD,” bantah Bandesa I Nyoman Sukara.

Latar Belakang Wirata Melapor ke Polda Bali

Mencuatnya permasalahan di LPD Tulikup Kelod ini, berawal dari adanya keterangan Yasa Adnyana selaku Penasihat Hukum (PH) dari I Nengah Wirata, bekerja sama dengan LPD Tulikup Kelod terkait bisnisnya sebagai developer (pengembang) penyewa dan menyewakan tanah.

Baca Juga  Denpasar Alokasikan Rp78 Miliar untuk Pembangunan Drainase, Target Rampung Oktober

“Dari Rp20 miliar uang masuk, Rp10 miliar secara benar digunakan untuk membayar pemilik tanah, Rp5 miliar terbukti diterima benar LPD melalui print rekening koran dan sisa Rp5 miliar yang tidak dapat dibuktikan,” ungkapnya.

Melalui pengecekan ini juga, dikatakan Ketua LPD mengaku telah menggunakan uang dalam buku tabungan Wirata (pelapor) dan belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Rp5 miliar terakhir yang tidak bisa dibuktikan ini sudah kita ingatkan berkali-kali. Yang terbukti menarik dirinya (Ketua LPD, red) atau orang dengan perintahnya,” imbuh Yasa

Pengakuan tersebut telah dituangkan dalam berita acara penggunaan uang milik pelapor. Yasa Adnyana menyayangkan, atas sikap tidak profesional mantan Ketua LPD Tulikup Kelod (Pande Made Witia, red), buku tabungan milik pelapor ditahan dan dikuasai. Ketika diminta selalu saja ada alasan dan belakangan baru dikembalikan.

“Dalam proses ini, ada pemindahbukuan, logikanya uang sewa itu masuk ke rekening Nengah Wirata. Tapi sejak akad kredit, buku rekening dikuasai dan dipegang Pande Made Witia,” tegasnya.

Karena permasalahan ini tidak kunjung selesai, maka dibuatlah Laporan Polisi Nomor LP/B/380/VII/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal (22/7), atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Reporter: Krisna Putra

Editor: Ngurah Dibia