Denpasar – Munculnya polemik yang mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), belum menyejahterakan pekerja mengundang pendapat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Kadisnaker-ESDM) Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan.

Dirinya menyatakan penetapan UMP sudah melalui proses penetapan formula yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.

“Terkait UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten) bahwa penetapan ini berdasarkan formula yg sudah diberikan oleh pusat dan diprioritaskan bagi tenaga kerja (naker) dengan pengalaman kerja kurang dari 1 tahun,” ujarnya kepada wacanabali.com di Denpasar Rabu, (30/8/23).

Lebih lanjut ia menambahkan untuk tenaga kerja diatas 1 tahun upahnya dihitung melalui struktur dan skala upah. “Sedangkan yang pengalaman kerja di atas 1 tahun melalui struktur dan skala upah,” tambahnya.

Baca Juga  Gandeng Lidiron, Semeton Pandu Berbagi ke Sesama

Kadisnaker menyatakan jika ada anggapan yang menyatakan bahwa UMP Bali sebesar Rp2,713.672.14. belum menyejahterakan tentunya harus ada kajian bersama.

“Kalau ada anggapan belum menyejahterakan tentunya harus dilakukan kajian bersama baik ditingkat provisi karena penerapan UMP perlu dilakukan evaluasi dan problem solving (penyelesaian masalah)-nya,” tegasnya.

Langkah yang diambil oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, adalah mempunyai dewan pengupahan serta pengaduan masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Langkahnya provinsi mempunyai dewan pengupahan, apabila ada pengaduan masyarakat maupun permasalahan tentunya dikaji bersama untuk memperoleh solusi yang tepat mengingat banyak stakeholders (pengampu kebijakan) terlibat, yang difasilitasi oleh pemerintah,” tutupnya.

Reporter: Dewa Fathur

Baca Juga  Besok, Pj Gubernur Bali Bakal Umumkan Kenaikan UMP 2025

Editor: Ngurah Dibia