Denpasar – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial ACH (50) diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, seorang warga Negara Indonesia Ni Comink Minnie (39). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 5 Juli 2023.

“Sekitar pukul 18.30 Wita awalnya saya pergi ke restoran milik saya yang beralamat di Jalan Kartika Plaza Tuban Kabupaten Badung untuk bertemu dengan fotografer bernama Ari,” ungkap Chomink saat konferensj pers di Denpasar, Kamis (31/8/23).

“Kemudian datanglah suami saya, (terlapor, red) memeluk namun saya menolak. Setelah itu saya menuju parkiran untuk pergi ke gym namun diikuti oleh suami,” ujar Comink, perempuan asal Karangasem, Bali ini.

Baca Juga  Tragis! Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Kecelakaan Maut di Jimbaran

Ia menambahkan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi di mobil dipicu oleh pelaku yang menunjukan sebuah foto, mengakibatkan dirinya naik pitam dan terjadilah penganiayaan tersebut.

“Saya emosi sehingga terjadi adu mulut, lalu suami mencekik leher dengan tangannya dan memegang kaki lalu menyeret saya sehingga terjatuh dari dari mobil yang jaraknya 4 meter dari tanah,” sebut ibu dari 3 orang anak ini.

“Kemudian suami memukul kepala saya disertai menginjak kaki beberapa kali kemudian saya berusaha bangun dan di tendang lagi bagian pantat dan kaki saya,” tambahnya.

Beruntung kejadian tersebut dilihat oleh beberapa supir freelance (paruh waktu, red) selanjutnya membantu membawanya ke rumah sakit.

“Kejadian tersebut dilihat oleh beberapa supir freelance kemudian kami dipisahkan lalu saya diantarkan berobat ke Rumah Sakit Bali Med kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi Resort Kota (Polresta) Denpasar,” jelasnya.

Baca Juga  Polresta Denpasar Berhasil Amankan 13 Pencuri Selama Sepekan

Chomink yang menjadi korban kekerasan dari sang suami sudah melakukan visum di Rumah Sakit Bali Med dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar dengan nomor registrasi Dumas/552/VII/2023/SPKT./Satreskrim/ Polresta Denpasar/Polda Bali pada tanggal 7 Juli 2023.

Dirinya menyebutkan akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan lebam dan benjol di beberapa bagian tubuhnya.

“Ada memar pada kaki kanan dan kiri serta paha kiri, selain tu juga memar di punggung dan benjol pada bagian kepala,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah naik tingkat dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) menjadi Laporan Polisi (LP).

“Peristiwa itu sudah dinaikkan jadi LP dan telah diperiksa 3 orang saksi termasuk saksi korban,” pungkas Sukadi.

Baca Juga  Pelaku Pembunuhan Mr. X di Jalan Taman Pancing Berhasil Dibekuk Polisi

Di sisi lain, pihak kuasa hukum terduga pelaku, ACH (50) hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan.

Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan