PHDI: Pindah Keyakinan, Hak Waris Otomatis Hilang
Denpasar – Hak waris bagi pemeluk agama Hindu otomatis hilang jika yang bersangkutan keluar atau meninggalkan agama Hindu. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Wayan Sukayasa terkait polemik hak waris bagi mereka yang telah keluar dari agama Hindu.
“Dalam sastra agama hindu sudah jelas perbuatan tersebut sebagai prabhu ninggalin kedaton (meninggalkan keyakinan, red). Jika sudah melakukan prabhu ninggalin kedaton jangankan warisan, baju yang dipakai harus ditanggalkan, karena hal tersebut sudah menjadi resiko,” ujarnya kepada wacanabali.com, Selasa (12/9/23).
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut sudah jelas tertulis di sastra agama Hindu, masyarakat tinggal menaatinya. “Dalam aturan sudah jelas tertuang seperti itu, selama ini masyarakat kurang memahaminya saja, jadi harus ada yang menuntun masyarakat,” terangnya.
Sukayasa menjelaskan permasalahan tersebut menjadi PR bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Sudah menjadi tugas kita bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hal ini, menjadi tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Reporter: Dewa Fathur
Tinggalkan Balasan