Denpasar – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba sebanyak 30 orang selama bulan Agustus. Wakil Kepala Kepolisian Kota (Wakapolresta) Denpasar AKBP I Wayan Jiantara mengatakan 30 tersangka tersebut diamankan dari 27 kasus.

“Selama sebulan penangkapan itu berhasil mengungkap 27 kasus dengan jumlah 30 tersangka, empat diantaranya perempuan,” ucap Wakapolresta dalam keterangan tertulis yang diterima wacanabali.com, Selasa (12/9/23).

Lebih lanjut dijelaskan dalam penangkapan tersebut diantara 30 tersangka terdapat residivis kasus narkoba serta kasus hukum lainnya.

“tiga diantaranya residivis yakni Kadek PH kasus narkoba tahun 2020, Ni Nyoman SB kasus narkoba tahun 2008 dan 2021 serta Dewa KMY kasus pencurian besi tahun 2011,” tambahnya.

Baca Juga  Wow! Jumlah Hasil Penangkapan Narkoba Villa Sunny Capai Rp 11.5 Miliar

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkoba jenis Sabu-sabu, pil ekstasi serta tembakau sintetis.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain sabu 521,09 gram, ganja 3,48 gram, ekstasi 50 butir dan tembakau sintetis 10,41 gram,” tutup Wakapolres.

Reporter: Dewa Fathur