Advokat Berpolitik, Agus Sumardana: Tidak Masalah!
Denpasar – Advokat muda I Putu Agus Sumardana SH, menyatakan bahwa tidak jadi masalah jika seorang pengacara ikut dalam kontestasi politik.
“Jelas yang tidak boleh jika aparatur sipil negara (ASN) berpolitik praktis karena digaji oleh negara biar negara tidak mengeluarkan biaya ganda menggaji,” ujarnya kepada wacanabali.com, Rabu (13/9/23).
Lebih lanjut dijelaskan hal yang melegalkan seorang pengacara untuk ikut dalam berpolitik praktis karena pengacara merupakan pekerjaan swasta, tidak terikat oleh pemerintah.
“Pengacara merupakan pekerjaan swasta, jadi sah-sah saja sebagaimana pengusaha yang masuk politik, berbeda dengan ASN baru tidak boleh.
Ia menambahkan bahwa pengacara lebih cocok untuk masuk ke politik, karena lebih memahami hukum sebagai syarat masuk parlemen.
“Justru pengacara lebih cocok masuk politik karena menguasai hukum, sebab pejabat politik harus menguasai hukum sbg syarat utama,” tutupnya.
Sebelumnya, pengacara Dr Togar Situmorang minta masyarakat jangan salah kaprah, terkait isu boleh tidaknya seorang berprofesi advokat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Nyaleg) DPR RI.
Justru seorang legislator (Anggota DPR RI), menurutnya, haruslah memahami hukum mengingat tugas utama lembaga tersebut adalah membuat dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU).
“Yang jadi anggota DPR RI itu harusnya orang-orang yang berlatar belakang mengerti hukum, salah satunya ya advokat (pengacara, red). Karena, tugas utama sebagai legislator itu meliputi pembentukan Undang-Undang dan mengawasi pelaksanaannya. Bagaimana bisa memperkuat dan mempertahankan demokrasi kalau calonnya ga paham hukum? Apalagi harus mewakili suara dan aspirasi masyarakat,” kata Togar kepada wacanabali.com, Selasa (6/9/23).
Saat ditanyai wartawan soal legalitas yang mengatur profesi advokat boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, ia mengatakan tidak ada konflik kepentingan jika seorang advokat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Kecuali, jika memang terpilih, advokat harus bersedia untuk tidak berpraktik melalui pernyataan tertulis sebagaimana aturan yang berlaku.
“Intinya, advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR. Kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila terpilih agar tidak timbul konflik kepentingan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 240 ayat (1) huruf l menyebutkan, syarat untuk Bakal Calon Anggota DPR antara lain bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat dan Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan, bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan.
“Karena itu, seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat,” pungkasnya.
Reporter: Dewa Fathur
Editor: Ady Irawan

Tinggalkan Balasan