Denpasar – Prajuru Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong apresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Bali dalam menetapkan tersangka pada kasus pengrusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Kabupaten Karangasem.

“Karena kan hukum harus kita tegakkan bersama-sama. Apalagi ini menyangkut investasi orang asing. Presiden Jokowi saja bilang bahwa investor harus dijaga,” sebutnya kepada Wacanabali.com, Sabtu (16/9/23).

Pihaknya membeberkan, saat ini kasus tersebut masih ditangani lebih lanjut oleh Polda Bali.

“Sekarang baru ada 13 tersangka. Rencananya nanti hari selasa ini akan ada pemangggilan, sekitar 15 orang yang akan dipanggil,” bebernya.

Lebih lanjut, Jro Ong mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas aktor intelektual di balik kasus pengrusakan resort tersebut.

Baca Juga  Aniaya WNA Asal Lithuania, Empat Pria Diciduk Polda Bali

“Saya yakin polda Bali akan menangkap aktor-aktor ini. Mereka sudah tahu cuma kan step-stepnya (langkah-langkah, red) harus pelan-pelan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyebutkan, pihaknya kembali mengantongi empat orang tersangka dalam kasus pengrusakan Resort Detiga Neano Bugbug, Kabupaten Karangasem yang terjadi pada 30 Agustus 2023.

“Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan sembilan orang tersangka, sekarang bertambah jadi 13 orang tersangka,” sebutnya, Selasa (12/8/23).

Adapun tersangka yang telah ditetapkan atas kejadian tersebut yakni IKHS, IWW, IGAHA, KS, NKP kemudian disusul oleh empat tersangka baru yakni IKA, IWM, GA dan PS.

Baca Juga  Terungkap! Pelaku Pembuang Orok di Bandara Ngurah Rai Ternyata Seorang Perempuan Muda

Saat ini, para tersangka disebutkan masih dalam tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. “Telah dilakukan penahanan terhadap 13 orang tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Ia menegaskan masih menjalankan proses hukum terhadap peristiwa tersebut. “Penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tandas Kombes Pol Jansen.

Reporter: Komang Ari
Editor: Ady Irawan